PETASULTRA.COM – MUNA. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU dan Bawaslu dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

NPHD yang diteken langsung Bupati Muna, Laode Muh. Rusman Emba, diaula galampano pada (1/10/2019) menandakkan jika Pemkab Muna diantara tujuh daerah di Provinsi Sultra, telah benar-benar siap melaksanakan Pilkada serantak Tahun 2020.

Bupati Muna, Laode Muh. Rusman Emba mengatakan, hanya dua kali pembahasaan digelar untuk menyetujui anggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2020 karena adanya kesepahaman antara Pemkab Muna dan DPRD.

“Tentu dalam proses pembahasan anggaran hampir tidak ada hal karena kita tetap konsisten dengan apa yang menjadi juknis, sehingga disepakati anggaran Pilkada,” ujar Rusman Emba dalam sambutannya.

Rusman juga memuji kinerja penyelenggara Pemilu karena adanya sinegritas antara KPU dan Bawaslu dimana terbangun harmonisasi keduanya sehingga pada pelaksanaan Pilgub Sultra serta Pemilu serentak tahun 2019 di Muna tidak terjadi Pungutan Suara Ulang (PSU).

Baca Juga  Rusman Dielukan "Lanjutkan" Saat Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid dan Resmikan Pasar Desa Bonea

“Alhamdulillah Muna kemarin tidak ada PSU, padahal kita ketahui bersama banyak daerah termaksud daerah di Sultra yaitu Buton terjadi PSU. Semoga suksesnya pelaksanaan pemilu di Muna terus berkelanjutan dimasa akan datang,” bebernya.

Ketua KPUD Muna, Kubais mengatakan proses kordinasi merumuskan NPHD sangat tidak rumit karena hanya satu kali gelar rapat bersama tim TPAD Muna kemudian anggaran disepakati dan itu menjadi suatu kebanggaan bagi pihaknya, saat dalam forum menjadi pantauan seluruh Indonesia dimana Muna satu-satunya daerah yang tercepat membahas NPHD.

Rincian anggaran NPHD terbilang
signifikan yakni 37,4 miliar dengan rincian Rp. 3 miliar disiapkan untuk PSU, Rp. 13,7 miliar hanya untuk honorium badan Ad Hoc (panitia penyelenggara pemilu), serta Rp. 2,8 miliar untuk penanganan hukum sampai sengketa ke Mahkama Konstitusi (MK).

Namun dengan kondisi keuangan Muna yang terbilang kecil, lanjut Kubais, maka dalam proses pencairan dibagi menjadi tiga tahap yakni tahap I dicairkan 1,5 miliar 14 hari pasca penandatanganan NPHD, tahap II pada 21 Februari 2020 Rp. 32 miliar dan tahap III pada 21 Maret 2020 dicairkan sisa dari anggaran.

Baca Juga  Berbeda Dengan Yang Lain Improvement Fokus Klaim Banyak Perusahaan Sukses Usai Ikut Seminarnya

“Maka dengan anggaran yang besar ini diharapakan kerja penyelenggara Pemilu melahirkan Pemilu yang berintegritas dan kuat,” ungkapnya.

Untuk diketahui pendatanganan NPHD turut dihadiri oleh Wakil Bupati Muna, Malik Ditu, Ketua KPU Provinsi Sultra, Al Munardin, Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Muna Darma, Ketua Bawaslu Muna, Al Abza Naim, Ketua dan Wakil DPRD Muna, unsur Forkopimda, para OPD serta Camat. (AR/*)