Beranda News Bawa sejumlah Pelanggaran PT Indonusa P3D Konut Gelar Aksi Di Kementerian lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Serta Dirjen Pajak

Bawa sejumlah Pelanggaran PT Indonusa P3D Konut Gelar Aksi Di Kementerian lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Serta Dirjen Pajak

0
Bawa sejumlah Pelanggaran PT Indonusa P3D Konut Gelar Aksi Di Kementerian lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Serta Dirjen Pajak

Setelah di kritik terkait dengan mulusnya perizinan Izin lintas Koridor di dalam kawasan Hutan produksi, Hutan Produksi Terbatas Dan hutan lindung di dalam iup PT antam tbk blok morombo

Kali ini P3D Konut langsung melakukan aksi nyata menuju melaporkan secara langsung dugaan kejanggalan penerbitan izin lintas koridor pt indonusa arta mulya dan sejumlah pelanggaran lainnya

Jefri ketua umum bersama Iyang Meohai ahoda Lakidende wakil Ketua umum menjelaskan aksi kali ini adalah bentuk protes Mulusnya izin lintas koridor PT Indonusa Arta Mulya di dalam iup pt antam tbk yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan HPT

Jefri juga mengatakan dalam orasinya bawah berdasarkan informasi yang berhasil di kumpul PT Indonusa di duga Sudah beberapa kali mengeluarkan ore nikel ilegal di eks pit 90 Dengan modus izin lintas koridor

Dalam informasi yang kami dapatkan PT indonusa diduga mengumpulkan pemilik ore nikel hasil penambangan ilegal di eks pit 90 lalu di beli oleh pihak pt indonusa arta mulya untuk di kapalkan menggunakan kuota rkab pt indonusa melalui jetty pt bososi”

kami mendapatkan informasi setiap perusahan atau perseorangan yang mempunyai ore nikel di pit 90 dan memenuhi spesifikasi akan di beli oleh pt indonusa untuk di jual menggunakan dokumen pt indonusa”

Hal ini tidak aneh karena dengan dasar izin lintas koridor dalam eks pit 90 (Iup Pt antam tbk) pt indonusa leluasa melakukan haulling bahkan dugaan melakukan pengangkutan ore nikel ilegal hasil penambangan besar besaran kemarin di eks pit 90

Lanjut dengan mulusnya perizinan pt indonusa di duga ada backup keras dari grup yang katanya Para trader besar di bumi anoa sultra salah satunya pemilik toko ANJ inial SNY Dan STLY dan pemilik Perusahan PT CMS inisial HGK

Jefri juga menyinggung dugaan bukaan kawasan hutan lindung PT Indonusa sesuai SK Mentri seluas 125.91 ha yang sampai hari ini tidak ada transparansi Terkait denda dan sanksi administrasinya dari kementerian LHK RI

Untuk materi pelanggaran lainnya nanti sudah ada hasil audit Dari Dirjen Pajak Republik Indonesia Serta Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Baru kami sampaikan,

intinya kami melaoporkan beberapa dugaan Pelanggaran Pajak dan dokumen PT Indonisa arta mulya, tutupnya

Sementara itu Andika Humas KLHK RI merespon baik aduan kawan kawan P3D Konut

“Terima kasih sudah datang membawa aspirasi dan insya allah laporan kami akan teruskan dan pasti akan di respon secepat 30 hari massa kerja bahkan bisa lebih cepat

Untuk berimbangan berita kami sudah berusaha menghubungi humas PT Indonusa arta mulya  Alfin tapi pesan masuk centang dua belum di respon