PETASULTRA.COM : KONSEL – Herlin pria berusia 35 tahun (pelaku), warga Desa Amokuni, Dusun III, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian uang tabungan haji senilai Rp30 Juta milik Ibu Luale (76) (Korban).

Kapolsek Ranomeeto, IPTU Silvia saat menggelar Pres conference penangkapan pelaku Herlin, Senin (1/4/2019) (Foto Ifal Chandra/PETASULTRA.COM)

Kejadian tersebut bermula saat adanya laporan warga yang sering melihat pelaku dengan gaya hidup yang tidak biasanya. Pasalnya pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani itu akhir-akhir ini sering membawa uang pecahan Rp100 ribu dengan jumlah yang banyak dan sering melakukan aktivitas judi di wilayah tepat tinggalnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ranomeeto, IPTU Silvi membenarkan hal itu. Dijelaskannya bahwa aksi pelaku bermula pada 14 Februari 2019 lalu. Dimana pelaku masuk di rumah korban yang saat itu kondisinya sedang sepi.

” Kita tangkap tanggal 6 Maret lalu. Nah pelaku saat itu masuk kerumah korban yang saat itu dalam kondisi kosong, kemudian pelaku pun mencongkel pintu di belakang rumah korban menggunakan kayu, setelah itu dengan golok yang dibawanya pelaku pun mencongkel laci korban dan mengambil uang tabungan haji korban yang sudah dikumpul sejak tahun 2002 lalu, “ungkapnya saat gelar pres conference, Senin (1/4/2019).

Baca Juga  Miris!! Rumah Seorang Tukang Ojek Dirusak OTK

Lebih lanjut IPTU Silvia menjelaskan, dari aksi pelaku uang sejumlah Rp30 juta milik korban raib digasak olehnya. Tidak hanya itu perhiasan anting emas seberat 2 gram juga lenyap ditangan pelaku.

” Untuk uang yang diambil pelaku senilai Rp30 juta yang kami sita sisa Rp29 juta, lebihnya itu sudah digunakan pelaku. Kemudian dari keterangannya bahwa pelaku nekat melakukan aksi itu karena terbelit faktor ekonomi, “papar Kapolsek Ranomeeto

Selain itu, dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu buah golok, anting emas seberat 2 gram dan uang senilai kurang lebih Rp29 juta.

” Untuk pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, “pungkas ITPU Silvia

Laporan : Ifal Chandra