PETASULTRA.COM – KENDARI. Seorang wanita, karyawan Samsung Store GMT Ranoometo berinisial HA (21) yang beralamat di Jalan Melati Kelurahan Kotabaru Kecamatan Ranoometo Kabupaten Konsel dilaporkan oleh Manager Strore nya Anak Agung Ayu Widiarni karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan laporan Polisi : LP / 310 / X / 2019 / SULTRA / Res Kendari.

HS yang bertugas menjadi Sales Counter penjual HP merk Samsung ini dilaporkan karena diduga mengambil HP diluar prosedur penjualan kemudian dijual dengan harga miring dan uang hasil penjualannya di pakai untuk kepentingan pribadi.

Mendapat laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Kendari  menunjuk AKP Muhammad Sofyan Rasidi bersama jajarannya langsung mengambil tindakan dengan menangkap HS di Jalan Sepati (Pasar Panjang) Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua – wua Kota Kendari, sekira pukul 16 : 00 WITA, Senin (14/10/2019).

Menurut AKP Sofyan Rasidi setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi pelaku mengakui telah mengambil beberapa HP, “barang yang telah digelapkan pelaku berupa 4 (empat) unit HP merk Samsung tipe A50, akibatnya perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah),” terangnya.

Baca Juga  Laporkan Oknum Pengibar Bendera Merah Putih Terbalik, Lurah Fokuni: Tak Punya Jiwa Nasionalisme

Dilanjutkan AKP Sofyan Rasidi yang baru menjabat menggantikan AKP Diki Kurniawan, S.H., S.I.K, “barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 (satu) HP Merk Samsung Tipe A50, warna Biru, dengan nomor Imei : 357180101743960 beserta Dos dan kelengkapan lainnya,” jelasnya.

Diinformasikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan keterangan dari saksi – saksi kasus ini dinyatakan telah memenuhi 2 (dua) alat bukti (keterangan saksi dan barang bukti) sehingga penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21). (Ponimin)