Lawyer SMRC, H. Andi Syafrani. (Istimewa)

PETASULTRA.COM-MUNA. Dugaan pemalsuan hasil survei mengatas namakan SMRC yang digunakan oleh salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati untuk mendapatkan rekomendasi dari sejumlah DPP Partai Politik pada Pilkada Muna 2020, masih terus bergulir.

Pasalnya, usai menerima jawaban klarifikasi dari Balon Bupati Muna, LM. Rajiun Tumada beberapa waktu lalu. SMRC kembali melayangkan surat permohonan klarifikasi terhadap Ketua Tim Penjaringan Cabang (TPC) Partai Hanura Muna, La Irwan, S.IP pada (3/8/2020).

“Kemarin (3/8) suratnya sudah diserahkan langsung ke irwan, dan besok (5/8) klarifikasi tertulis irwan akan disampaikan ke saya meski poinnya sudah disampaikan secara lisan,” ujar H. Andi Syafrani, Lawyer SMRC melalui WhatsAppnya, Selasa (4/8/2020) malam.

Sejauh ini, Syafrani mengaku belum ada titik terang mengungkap pelaku dari dugaan pemalsuan hasil survei. Namun pihaknya masih terus mendalami dengan mencari info melalui komunikasi informal dengan sejumlah pihak dari parpol yang mungkin dianggap mengetahui.

“Belum ada info terang soal dugaan pelaku,” kata Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SMRC yang berkantor Zia N Partners Law Fram itu.

Baca Juga  Deklarasi Pemuda RE2P dan Tarian Kuda Lumping Warnai Sambutan Rusman Emba Di Muna Timur

Ia menjelaskan, terkait dokumen hasil survei hanya dapat dipegang oleh klien (mitra kerja) itupun dalam bentuk salinan (copy) dan untuk pihak internal lembaga survei pun terbatas dimana hanya direksi yang dapat memberikan.

“Makanya aneh kalau ada hasil survei diperoleh orang luar yang bukan klien, apalagi surveinya ga pernah ada (palsu). Ini yang masih dalam investigasi kita,” ungkapnya.

Penulis: Arto Rasyid