Beranda Daerah Dugaan Penjualan Dokumen PT SBP!! KPM KONUT DESAK DPRD GELAR RDP

Dugaan Penjualan Dokumen PT SBP!! KPM KONUT DESAK DPRD GELAR RDP

0
Dugaan Penjualan Dokumen PT SBP!! KPM KONUT DESAK DPRD GELAR RDP

PETASULTRA.COM.KONUT— Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. (13/07/20).

Aksi ini Sehubungan dengan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Desa Puusuli Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara yang dilakukan oleh PT Sumber Bumi Putra (SBP) yang telah berhenti aktivitasnya namun terindikasi melakukan penjualan dokumen ke perusahaan lain demi kepentingan pribadi dan telah ikut serta dalam melakukan penjualan ore nickel ilegal.

Oschar Sumardin saat di wawancarai , menuturkan bahwa diduga kuat PT SBP telah melakukan penjualan dokumen guna kepentingan pengiriman dan penjualan ore nickel perusahaan lain. Dugaan ini muncul melihat dari pada aktivitas PT SBP yang telah terhenti tapi kok dokumen PT SBP masi digunakan dalam pengiriman ore nickel.

Kuat dugaan jika ore nickel yang dikirim adalah ore milik perusahaan lain hanya menggunakan Dokumen PT SBP.” Ungkapnya pada petasultra.com


Berdasarkan hasil penelusuran kami ternyata ada kerja sama masif antara Syahbandar UPP Kelas III Molawe dengan pihak Investor.

Ini merupakan perbuatan inkonstitusional
Sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan adalah barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Jelasnya

Hal senada juga disampaikan Budianto,
“Bahwa PT SBP diduga mendapat keuntungan dari penjualan Dokumen sebesar 3 Dolar per Metrik Ton.”

Lanjut , Untuk itu kami secara kelembagaan mendesak Dinas ESDM untuk bertanggung jawab atas dugaan penerbitan Izin Verifikasi dalam pengiriman dan penjualan ore Nickel perusahaan lain menggunakan dokumen PT SBP.

Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera memeriksa Pimpinan PT SBP dan Kepala Syahbandar UPP Kelas III Molawe atas dugaan keterlibatan dan pembiaran pengiriman ore nickel perusahaan lain menggunakan dokumen PT SBP dalam hal ini penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB).

Kemudian Mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang seluruh instansi terkait diantaranya pimpinan PT SBP, Dinas ESDM, Kepala Syahbandar UPP Kelas III Molawe.

Tidak sampai disitu Kami juga akan segera melaporkan Pimpinan PT SBP dan Kepala Syahbandar Di POLDA SULTRA. Tutupnya.

EDITOR : Jefri petasultra