PETASULTRA.COM,Kendari – Setelah setahun lebih melakukan aksi heroik penyegelan aktivitas ilegal mining pertambangan Nickel di Sulawesi Tenggara, (Sultra) namun sayangnya hingga saat ini tak satupun perusahaan tambang yang dijerat oleh Bareskrim Mabes Polri, bahkan beberapa lokasi IUP penyegelan diduga telah beroperasi kembali.
Menanggapi hal tersebut Wakil Sekretaris Jenderal Eksternal Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Muhamad Ikram Pelesa saat ditemui (10/7) membeberkan sejumlah Fakta kegagalan Bareskrim Mabes Polri dalam mengungkap Belasan Kasus Dugaan Ilegal Mining Di Sulawesi Tenggara.
“Berdasarkan Data, setidaknya ada 14 Perusahaan Tambang Nickel yang telah disegel oleh TIM Tipidter Bareskrim Mabes Polri dalam setahun terakhir, Namun sayangnya tak ada satupun perusahaan yang berhasil dijerat oleh mereka. Bahkan sesuai Informasi yang kami himpun, beberapa perusahaan yang dalam kondisi penyegelan itu kembali beroperasi. Ini kan jadi pertanyaan, Apakah sengaja diberi kelonggaran oleh Pihak Kepolisian, atau perusahaan itu sendiri yang tidak patuh oleh Hukum. Sehingga kami menilai Kapolri Harus mengevaluasi Kinerja Kabareskrim”, bebernya
Ikram menyebutkan bahwa 14 perusahaan yang dalam status penyegelan tersebut tersebar di 2 Kabupaten yaitu Konawe Utara dan Kolaka Utara, belasan perusahaan tersebut diantaranya PT. OSS, PT. Roshini Indonesia, PT. BOSOSI PRATAMA, PT PNN, PT RMI, PT. NPM, PT. AMPA, PT. Jalur Mas, PT. TNI, PT. Sriwajaya Raya, PT. KMS 27, PT. Mughni Energi Bumi dan PT. Waja Inti Lestari (WIL)
“Pertama, Pada Jumat 28 Juni 2019 lalu, Bareskrim Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra menyegel puluhan alat berat milik PT. Obsidian Stainless Steel (OSS), atas dugaan pengerukan tanah timbunan didalam kawasan Hutan tanpa memiliki IPPKH di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Kasus tersebut hingga saat ini belum selesai, bahkan teranyar Beberapa alat berat PT OSS yang disegel diantaranya unit dump truck, 33 excavator, dua loader, satu Buldoser dengan jumlah keseluruhan 117 alat berat dilepaskan. Bahkan lokasi penyegelan tersebut kembali diolah oleh CV. Tanggobu berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT. VDNI”, Ujarnya
“Kedua, PT. Roshini Indonesia yang disegel di hari yang sama oleh PT. OSS. Bahkan, saat itu, aparat dikabarkan mengamankan Direktur perusahaan yang beraktivitas di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) juga bernasib sama tanpa kejelasan”, Ucapnya
Selain itu Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri menyegel 4 kapal tongkang milik PT Waja Inti Lestari (WIL) di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/11/2019). Atas Dugaan Ilegal Mining, Penyegelan itu ditandai dengan membentang police line pada 4 kapal tongkang itu. Kasus tersebut juga hingga saat ini belum selesai
Berikutnya pada tanggal 17 Maret 2020 TIM Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan diareal pertambangan Nickel PT Bososi Pratama, dengan melakukan penyegelan terhadap puluhan Alat berat milik 6 Perusahaan Join Operasionalnya bersama Ore dan Alat berat Sang Pemilik IUP pemberi SPK, yaitu PT. Bososi Pratama, PT. RMI (Rockstone Mining Indonesia), PT. TNI (Tambang Nikel Indonesia), PT. NPM (Nuansa Perkasa Mandiri), PT. AMPA, PT. PNN (Pertambangam Nikel Nusantara), dan PT. Jalumas. Kasus ini telah menetapkan 3 Perusahaan Join Operasionalnya menjadi tersangka yakni Direktur PT. RMI, Direktur PT. PNN dan Direktur PT. NPM. Anehnya Andi Uci selaku Pemilik PT. Bososi Pratama yang merupakan pihak pemberi Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), belum juga berstatus tersangka, padahal ialah yang paling pertanggung jawab atas ilegal mining perambahan hutan yang terjadi di Wilayah IUPnya. Menurut informasi, saat ini masih ada aktivitas dilahan PT. Bososi Pratma, sehingga kinerja Mabes Polri dipertanyakan.
Sehari berikutnya TIM Tipidter Bareskrim Mabes Polri melakukan penyegelan dilokasi IUP 3 Perusahaan Tambang Nickel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, mereka adalah PT. Sriwajaya Raya, PT. KMS 27, PT. Mughni Energi Bumi, hingga saat ini kasus ini lenyap tanpa kejelasan
Kemudian Pada 31 Maret 2020, giliran Krimsus Polda Sultra yang turun melalukan penyegelan terhadap 22 alat berat di jetty milik PT. Paramitha Persada Tama, alat berat yang disegel tersebut milik PT. PT. Natural Persada Mandiri (NPM). Perusahaan ini diduga kuat telah melakukan penambangan ilegal dilahan milik PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang berada di blok Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut. Perusahaan itu diduga merampok nikel di lahan milik PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang berada di blok Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dimana, lokasi tersebut berstatus hutan produksi terbatas (HPT) dan infonya masih dalam proses naik status.
“PT. Natural Persada Mandiri (NPM) diduga telah melakukan Ilegal mining dilahan PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) padahal status lokasinya masih dalam proses administrasi, Kasus ini sama dengan belasan kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri, tanpa kejelasan dan belum selesai hingga saat ini”, Pungkasnya
Berdasarkan Fakta tersebut, Pihaknya meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol. Drs. Idham Azis untuk segera mengevaluasi kinerja TIM Tipidter Bareskrim dibawah asuhan Kabareksrim Mabes Polri yang sampai saat belum menyelesaikan belasan kasus ilegal mining disulawesi tenggara yang disinyalir telah dikondisikan, sehingga tetap melakukan aktivitas penambangan seperti biasanya.
“Kami meminta Pak Kapolri segera Evaluasi kinerja Bareskrim Polri karena gagal menyelesaikan belasan kasus ilegal mining disulawesi tenggara yang disinyalir telah dikondisikan dan tetap melakukan aktivitas penambangan seperti biasanya, sehingga akan menggiring opini publik bahwa Penegakan Hukum Pertambangan Polri hanya Gertak sambel saja”, Tutupnya