Beranda Daerah Laskar AnaWonua Sultra, Bakal melaporkan Dugaan Korupsi DKP Dan Dinkes Konawe

Laskar AnaWonua Sultra, Bakal melaporkan Dugaan Korupsi DKP Dan Dinkes Konawe

0
Laskar AnaWonua Sultra, Bakal melaporkan Dugaan Korupsi DKP Dan Dinkes Konawe

PETASULTRA.COM | KENDARI. Ketua Ormas Laskar Ana Wonua Sulawesi Tenggara, Risal Asnandar .SH Bakal melaporkan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 191. 904.000 pada Dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Konawe TA 2018 dan pada dinas kesehatan kabupaten konawe TA 2018 sebesar Rp . 537.336.551  ke Kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara, Sabtu (01/02/201)

Ketua laskar ana wonua , Risal asnandar.SH kepada awak media ia menjelaskan dari hasil investigasi dan hasil audit BPK Pada dinas kelautan dan perikanan kabupaten konawe mengadakan belanja barang untuk di serahkan ke masyarakat dengan cara pihak ketiga sebesar RP. 12.048.505.000 dengan realisasi sebesar RP .10.057.818.350 atau 83,48% , adapun bentuk belanja barangnya yakni adalah pemberian benih Udang windu dan udang vaname yang diserahkan dari beberapa kelempok tani yang berada di kabupaten konawe . “Ujar Risal

Dalam penyerahan bibit, para anggota kelompok tani tidak menerima konsultasi persiapan dari kepala bidang budidaya , mengakibatkan benih yang di terima sebanyak 1.010.000 Ekor tidak di rasakan asas manfaatnya dan sehingga terdapat kerugian negara atau kelebihan bayar sebesar Rp.191.904.000. ” Terangnya

Lanjut Risal , sedang untuk dinas kesehatan pada TA 2018 mengadakan belanja modal sebesar RP. 93.680.067.067 dan di realisasikan sebesar Rp. 78.446.642.208 atau 83,74%  , sedang pekerjaan pembangunan BLUD RSUD Konawe di laksanakan Kontrak sebesar Rp. 226.396.000.000 secara multiyears dengan berdasarkan kontarak sebagai berikut :

– kontrak pertama dengan nomor 640/04.02/SP/PPK / DINKES -ES KNW/x/2016

– Addendum I tanggal 8 februari 2017

– Addendum II 8 februari 2018

Final account tanggal 30 april 2018 dengan jangka waktu 540 hari atau 18 bulan kalender , nagh berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan fisik yang di lakukan oleh BPK di ketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan arsitektur dan pekerjaan mekanikal elektrikal dan plumbing sebesar Rp.537.336.551 sehingga kondisi tersebut tidak sesuai dengan perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 27 ayat 4 huruf (b) , dan pasal 53 huruf (b). ” Tutupnya

Sampai berita ini terbit belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Kelautan Dan Perikanan Konawe,Dinas Kesehatan dan Badan Pemeriksaan Keuangan Sultra (BPK Sultra).

Penulis : Ricky