PETASULTRA.COM – JAKARTA. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu menghadiri acara Seminar Nasional Kesetaraan Gender dan Ketahanan Keluarga sebagai Pondasi Pembentukan SDM Unggul, di Auditorium LIPI, Jakarta (14/10/2019).

Dalam hal ini Kemen PPPA mendorong kesetaraan gender dalam keluarga melalui kemitraan peran gender, “Saat ini terdapat 81,2 juta keluarga (SUPAS, 2015) di Indonesia, yang perlu ditingkatkan ketahanan dan kualitasnya. Peningkatan ketahanan keluarga dapat dilakukan melalui kesetaraan gender dengan pendekatan kemitraan peran gender, yaitu kerjasama antar anggota keluarga dalam menjalankan peran dalam keluarga,” ujarnya.

acara Seminar Nasional Kesetaraan Gender dan Ketahanan Keluarga sebagai Pondasi Pembentukan SDM Unggul, di Auditorium LIPI, Jakarta

Sejumlah permasalahan dihadapai keluarga seperti pernikahan usia anak, meningkatkanya angka perceraian dan kehamilan yang tidak diinginkan, selain itu kekerasan dalam keluarga juga kerap terjadi dimana 1 dari 3 perempuan usia 15 – 64 tahun mengalami kekerasan oleh pasangan dan selain pasangan selam hidupnya (Sumber : SPHPN, 2016), dan 2 dari 3 anak dan remaja pernah mengalami kekerasan salah satunya oleh keluarga (SNPHAR, 2018) tambah Pribudiarta.

“Kemitraan peran gender antara suami istri dalam pembagian peran dan pengambilan keputusan mempermudah jalannya fungsi dan membentuk keharmonisan keluarga sehingga tujuan keluarga dapat tercapai. Keluarga yang berfungsi dengan baik dan memiliki ketahanan diharapkan mampu mengatasi pemasalahan yang menghambat pembangunan nasional dan mewujudkan ketahanan nasional,” jelasnya.

Baca Juga  Presiden Minta Doa Restu Seluruh Rakyat Indonesia Untuk Kesembuhan Menkopolhukam

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga yang mengamanatkan bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Keluarga dilakukan Kemen PPPA untuk mengintervebsi pembangunan keluarga serta diharapkan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyusun dan mengembangkan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis yang berpedoman pada konsep Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. (Red)