PETASULTRA.COM – JAKARTA. Informasi hoax kembali dihembus di media sosial Sabtu (08/06/2019) kali ini mengenai struk bukti transaksi tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk sehingga hal ini dibantah oleh PT Jasa Marga.
Dalam kesempatan ini PT Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa hal yang diinfokan dalam berita hoax tersebut, adalah tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.
Informasi bahwa struk bukti transaksi tol adalah jaminan pengguna jalan mendapat asuransi adalah salah, pasalnya biaya tol yang dibayar hanya membayar jasa jalan tol tidak dibebankan biaya premi asuransi sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol dengan struk bukti transaksi tol.
[artikel number=5 tag=”viral”]
Informasi transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan atas derek gratis diketahui pengguna jalan tol berhak atas fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat bila mengalami masalah tanpa harus menunjukkan struk transaksi tol.
Bila pengguna jalan memilih diantar sesuai preferensi maka akan dikenakan tarif resmi yang besarannya terdapat pada setiap mobil derek operasi dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi).
Fungsi struk transaksi tol dan apa yang harus dilakukan pengguna jalan saat keadaan darurat adalah untuk bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal yang tidak diiinginkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat dari bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.
Untuk itu PT Jasa Marga menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT adalah 14080 (24 jam).
Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di ruas yang kami operasikan, disarankan langsung menghubungi call center 14080 langsung pada saat kejadian, nanti petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan dan serta melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan. (Red)