PETASULTRA.COM : KENDARI – Pengadilan Tinggi Kendari, baru-baru ini menggelar sumpah advokat dari berbagai segala organisasi, mereka adalah 29 advokat dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Jadi hari ini sebanyak 29
advokat dari KAI disumpah langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kendari” ujar Masud salah satu peserta organisasi KAI saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/4/2019).
Diungkapkan Masud, dalam penyumpahan tersebut ada tiga hal yang menjadi pegangan oleh advokat. Diantaranya, tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang, tidak melanggar sumpah dan tidak melanggar kode etik.
“Kita juga ditekankan untuk berpegang teguh kepada tiga hal ini. Sebab, ini juga merupakan sumpah untuk menjadi advokat, “beber Masud
Lebih lanjut Masud mengatakan bahwa penyumpahan ini dilakukan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU No 18/ 2003 tentang tugas Advokat dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
” Jadi sesuai UU Advokat kita juga ditugaskan untuk memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Kita tidak boleh melanggar undang undang seperti berjanji atau sesuatu kepada hakim untuk memenangkan suatu perkara” terangnya.
Masud menambahkan, “Insya Allah kedepannya kita akan memberikan jasa hukum yang adil. Karena dalam sumpah tadi kita tidak akan langgar,” pungkasnya
Laporan : Yusuf/Wa Ode Kamrini
Editor : Ifal Chandra