PETASULTRA.COM – KENDARI. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Kabid Minerba) ESDM, Yusmin rupanya enggan berkomentar saat ditanyai soal Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan Surat Keterangan Verifikasi (SKV) oleh salah satu perusahaan tambang PT Paramita Persada Tama.

“Sudahlah, “singkat Yusmin saat ditemui usai menggelar rapat koordinasi bersama KPP di lantai II ESDM Provinsi Sultra, Kamis (21/3/2019)

Sebelumnya, Publik Relaction Manager Legal PT. Paramitha Persada Tama, Andi.Muh. Safriansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan presentasi RKAB pada November 2018 lalu dan semua proses telah di laksanakan. Namun anehnya, hingga hari ini, belum ada pengesahan oleh dinas terkait.

Tidak hanya itu, bahkan dia menjelaskan bahwa disetiap pemberangkatan kapal, pihaknya juga selalu mengajukan permohonan SKV, tetapi lagi-lagi hal itu rupanya tidak diproses.

Laporan : Falonk

[artikel number=5 tag=”pemkot”]

Baca Juga  Dukung Pencabutan IUP Tambang di Konkep, Wagub Sultra Siap Pertaruhkan Nyawa