PETASULTRA.COM -KENDARI. Kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya Bripda Muh Faturrahman Ismail (Korban) oleh dua seniornya yakni Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan pada beberapa waktu lalu rupanya masih berujung panjang.

Bagaimana tidak, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri rupanya telah melakukan upaya hukum banding atas vonis terhadap terdakwa Bripda Zulfikar.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) sekaligus Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey kepada PetaSultra.com, Jumat (22/03/2019).

“Jadi upaya hukum yang kami lakukan kami sudah banding. Jadi putusan terhadap terdakwa itu, JPU nya telah menyatakan banding itulah informasinya,” ucapnya

Meski begitu, Janes menjelaskan bahwa informasi resmi terkait apakah banding dari pihak JPU sudah turun atau belum merupakan ranah dari Pengadilan Tinggi Sultra.

“Kan JPU sudah nyatakan banding pada awal Februari lalu,dan kalau soal bandingnya sudah turun atau belum itu wewenang dari Pengadilan Tinggi,” bebernya.

Untuk diketahui sebelumnya, Bripda Zulfikar bersama Bripda Fislan telah divonis lima tahun penjara oleh Ketua majelis hakim I Ketut Pencaria, di Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari, pada Senin (28/01/2019) lalu.

Baca Juga  Police Line Alat Berat PT. OSS, Polda Sultra Kini Melakukan Penyidikan

Kedua terdakwa tersebut, juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.

Untuk diketahui peristiwa itu bermula, saat Almarhum Bripda Faturahhman bersama 19 Bintara Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, mengikuti giat patroli di Kota Kendari, Senin (03/09/2018) lalu.

Setelah usai mengikuti patroli tersebut, Almarhum Bripda Faturrahman bersama rekan-rekannya kembali ke Mapolda Sultra dan bergabung dalam barisan. Namun saat korban berbaris bersama rekannya, tiba-tiba saja kedua terdakwa Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan datang menghampiri dan mengarahkan pukulan ke arah korban.

Almarhum Bripda Faturrahman pertama kali dipukul oleh Bripda Zulfikar, menggunakan kepalan tangan mengenai dada dan bagian bawah pusar perut korban. Hal yang sama juga dilakukan oleh Bripda Fislan secara bergantian hingga akhirnya korban pun tersungkur.

Tak tega dengan hal itu, rekan Korban pun langsung melarikan Almarhum Bripda Faturrahman ke rumah sakit Bhayangkara Kendari. Kemudian setibanya di rumah sakit, tim Dokter langsung memberikan pertolongan pertama dengan memasang infus serta memompa jantung korban.

Baca Juga  Laporkan Oknum Pengibar Bendera Merah Putih Terbalik, Lurah Fokuni: Tak Punya Jiwa Nasionalisme

Namun sayang, sekira pukul 01.40 Wita, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Kepergian Korban Muh Fathurrahman Ismail tidak lain dikarenakan Bripda Zulfikar cemburu. Sebab, dirinya tidak terima dan kesal Istrinya pernah diajak makan oleh Korban.

Laporan : Ronal Satritama
Editor : Falonk

[artikel number=5 tag=”kepolisian”]