KENDARI | Polres Kendari melalui Tim Opsnal SAT ResNarkoba mengamankan seorang pemuda di Jalan Lasolo Kel. Sanua Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. SULTRA .
seorang pemuda yakni inisial MRS alias R (30) Tahun Harus Berurusan Dengan Polisi karena terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku ditangkap dengan barang bukti (BB) sebanyak 32,80 gram di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra, pada Minggu (21/2/2021) lalu.
“Awalnya minggu pada Tanggal 21 Februari Pukul 19.30 kita mendapat informasi dari warga, bahwa pelaku terlibat jaringan kasus narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, kita langsung lakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Barang Bukti (BB) satu paket sabu seberat 32,80 gram dari tangan pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Agusfian Pranata kepada awak Media Selasa (2/3/2021).
Lanjut Polisi Berpangkat AKP itu ,Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi lebih lanjut pelaku di duga Kuat berperan sebagai pengedar. Sebab, ditemukan Seperti adanya timbangan digital, plastik-plastik bening dan alat-alat non narkotika lainnya,” jelasnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,”
Komentar
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.