PETASULTRA.COM, KONSEL -Puluhan masa yang tergabung dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pemerhati Infrastruktur,(AMMPI BERSATU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan aksi Blockade jalan poros Motaha-Lambuya agar segera di lakukan perbaikan jalan. (8/8/2020)
Jendral lapangan Asgar Obhy mengatakan,Melihat kondisi jalan poros motaha -lambuya yang tiap hari kerusakanya semakin parah hingga terdampak kepada masyarakat setempat,hal ini di akibatkan dengan maraknya aktivitas kendaraan dengan muatan melebihi kafasitas atau over kafasitas tapi pihak Pemrov Sulawesi Tenggara (Sultra) belum melakukan tindakan perbaikan jalan pada hal lintasan tersebut adalah penghubung beberapa kabupaten,”tuturnya
“Akan tetapi fungsi dinas perhubungan Sultra,bidang transportasi darat diduga tidak melakukan tangung jawab sebagai pengawasan penyelengaraan angkutan jalan bahkan melakukan pembiaran terhadap para pelanggar (perusahaan atau opetator truk).,ungkapnya
Padahal jelas pada UUD No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas bahwa akibat atau dampak nya adalah mengancam umur jalan, baik jalan kota/kabupaten,jalan Provinsi,dan jalan Nasional,
Lanjut Sarwan Selaku Sekretaris Jendral menambahkan,Bahkan dalam pasal 227 UUD No 22 tahun 2009 di jelaskan kelebihan dimensi muatan atau overdimension dan overload bisa di pidana dengan sanksi 1 (satu) tahun penjara dengan denda 24 juta rupiah.,”paparnya
“Maka kami yang tergabung dalam Aliasi Masyarakat dan Mahasiswa pemerhati infrastruktur (AMMPI ) Bersatu Kabupaten konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).mendesak :
- Gubernur Sultra untuk mengalikan kendaraan yang berkafasitas tonase di atas sepuluh ton pada jalan poros kendari-kolaka (jalan Nasional) dan tidak melintas jalan Poros kendari-motaha (jalan Provinsi)
- mendesak Gubernur Sultra, atau yang membidanggi Dinas sumber daya air dan Bina Marga Sultra untuk segera melakukan perbaikan jalan poros kendari-Motaha-Lambuya (Kecamatan Anggta) yang kondisinya semakin para.
-Mendesak Gubernur Sultra,DPRD Provinsi atau Komisi yang membidangi infrastrusktur jalan,Dinas perhubungan Sultra, dan Dinas Sumber Daya air dan Bina Marga Provinsi Sultra, agar segera mmenemui massa aksi yang tergabung Dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasisiwa Pemerhati infrastruktur (Ammpi) Bersatu.
Sampai berita ini terbit pihak awak media petasultra.com belum bisa mengkonfirmasi pihak Pemprov Sultra.