LM. Rajiun Tumada (kiri) saat menerima surat permohonan klarifikasi dan somsasi dari kuasa hukum SMRC, H. Andi Syafrani (kanan). (Istimewa)

PETASULTRA.COM-MUNA. Dugaan pemalsuan hasil survei yang dilakukan salah satu Bakal Calon Bupati Kabupaten Muna untuk kepentingan mendapat dukungan sejumlah partai politik pada Pilkada serentak 9 Desember 2020, perlahan mulai terkuak.

Pasalnya, bertempat di Jakarta Selatan Zai N Partners Law selaku kuasa hukum lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada (30/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, telah bertemu langsung dan menyerahkan surat permohonan klarifikasi dan somasi kepada LM. Rajiun Tumada selaku Bacabup Muna.

Ketua Zai N Partners Law, H. Andi Syafrani yang dihubungi PetaSultra.Com melalui WhastAppnya menyebutkan, jika hasil dari pertemuan tersebut, LM. Rajiun Tumada akan menjawab secara tertulis surat permohonan klarifikasi dan somasi yang dilayangkannya.

Menurut Syafrani, klarifikasi yang disampaikan LM. Rajiun Tumada secara umum bahwa selaku Bacabup Muna telah mengikuti proses pendaftaran melalui partai politik secara berjenjang, dimana berkas pengajuan semua bakal calon ke DPP disampaikan oleh pengurus DPW.

Tanpa menyebut nama, Syafruni menambahkan jika ada salah satu Parpol mensyaratkan bagi pendaftar Bacabup untuk membiayai survei namun semua proses pelaksanaan tetap dilakukan oleh pengurus parpol itu sendiri.

Baca Juga  Perdana di Publik, Pasangan Rusman-Bachrun Tampil Bersama di Pesta Panen Jagung

“Peserta Bacabup yang mendaftar tidak mengetahui lembaga survei apa yang dijadikan mitra saat lakukan pendaftaran,” ucap Syafrani yang mencontohkan klarifikasi LM. Rajiun Tumada.

Kendati demikian Syafrani menyatakan jika memang diperlukan, LM. Rajiun Tumada bersedia membantu untuk memberikan informasi terkait hasil survei SMRC yang dipalsukan dan akan mengumpulkan informasi dari timnya terkait hal tersebut.

Namun saat ditanyakan terkait rilis yang dikeluarkan oleh Sirojudin Abbas selaku Direktur Eksekutif SMRC serta menyusul beredarnya surat permohonan klarifikasi dan somasi yang hanya ditujukan kepada LM. Rajiun Tumada, Syafrani belum mau menjawabnya.

“Kepala saya lagi berat banget. Belum bisa jawab pertanyaan dulu ya.. Mohon maaf ya. Tapi pada prinsipnya SMRC ingin mencari siapa sebenarnya pelaku pemalsuan survei. Pihak-pihak yang dibutuhkan klarifikasinya juga akan dikirim surat permohonan klarifikasi,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya diberitakan Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas, pada (27/7/2020) mengeluarkan press releasenya membantah telah mengeluarkan hasil survei salah satu Bacabup pada 15-30 Juni, dimana dengan adanya hasil survei palsu itu SMRC merasa dirugikan.

Baca Juga  Terus Begulir, SMRC Minta Klarifikasi Hanura Muna Soal Hasil Survei Palsu

Tak hanya itu, pada (29/7/2020) masyarakat kabupaten muna dihebohkan dengan beredarn luasnya surat permohonan klarifikasi dan somasi dari Advokat dan Konsultasi Hukum Zia N Partners Law selaku kuasa hukum SMRC yang hanya ditujukan kepada Bacabup Muna, LM. Rajiun Tumada.

Penulis: Arto Rasyid