PETASULTRA.COM. KENDARI – Sekretaris Jendral (Sekjend) Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo) meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memeriksa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), Minggu 12 Juli 2020.
PT. Win yang beroperasi di Kecamatan Laeya & Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan diduga IUP yang digunakan beroperasi saat ini sudah kadaluarsa.
Muh. Iksan Selaku Sekjend Jamindo mengatakan, aktivitas yang dilakukan oleh PT. Win sangat melanggar Hukum karena IUP yang digunakan sudah kadaluarsa.
“ kami menduga, aktivitas yang dilakukan oleh PT. Win sangat disayangkan, pasalnya IUP yang digunakan saat ini untuk beroperasi sudah kadaluarsa dan itu sangat Jelas melanggar hukum yang ada,” tutur Iksan.
Iksan Melanjutkan, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT.Win harusnya di berhentikan untuk sementara waktu, sampai selesainya pengurusan perpanjangan IUP.
“seharusnya PT. Win untuk sementara waktu aktivitasnya di berhentikan sampai selesainya pengurusan perpanjangan IUP,” lanjutnya.
Ia menyambungkan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 151 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa Mentri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenanganya Berhak memberi sanksi Kepada pemegang IUP,IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan.
“seharusnya peran pemerintah dalam menangani kasus PT.Win ini lebih progress lagi sesuai amanat undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Iksan.
“Iksan meminta kepada Polda dan Dinas ESDM Sultra untuk memeriksa atau mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara serta memberhentikan untuk sementara waktu,” tutup Iksan.