PETASULTRA.COM KENDARIKetua Umum (ketum) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo, Menyesalkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut).

Pasalnya sampai hari ini pihak DPRD Konut belum menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) susulan setelah sebelumnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan Korupsi pada Proyek Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Desa Pudonggala Utama, Kec. Sawa dinyatakan ditunda.


“Jujur kami sangat menyesalkan sikap DPRD Konut, yang sampai hari ini belum juga mengagendakan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan korupsi dalam proyek Tanggul Penahan Abrasi Pantai didesa Pudonggala Utama, Sawa yang beberapa waktu lalu sempat ditunda.


Ia mengatakan penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 18 Juni 2020 dikarenakan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konawe Utara (konut) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menghadiri agenda RDP tersebut sehingga pihaknya beserta beberapa pihak lainnya sepakat untuk menunda agenda RDP tersebut sampai tanggal 22 Juni 2020.

Baca Juga  IUP PT.MBS Di Tuding Valid "Kuasa Hukum PT.MBS Angkat Bicara"


“Adapun alasan ditundanya RDP di tanggal 18 Juni 2020, karena ketidak hadiran pihak BPBD dan PPK sehingga kami sepakat RDP diundur sampai hari Senin, 22 Juni 2020”


Lebih lanjut Hendro mengungkapkan pada Hari Senin, tanggal 22 Juni 2020 pihaknya mendatangi kantor DPRD Konut untuk melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sempat tertunda pada tanggal 18 Juni 2020. Namun ironisnya setibanya di Kantor DPRD Konut pihaknya mendapat informasi bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya dugaan korupsi pada proyek Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Desa Pudonggala, Kec. Sawa dibatalkan oleh pihak DPRD Konut dengan dalih Ketua DPRD Konut Ikbar, S.H. belum menanda tangani surat undangan yang akan di layangkan ke pihak-pihak yang bersangkutan.


“Jadi pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sy dan teman2 hadir ke kantor DPRD Konut untuk melanjutkan RDP yang sempat ditunda pada tanggal 18 Juni 2020. Namun ironisnya setibanya kami disana. Pihak DPRD Konut baru menyampaikan ke kami bahwa agenda RDP pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 dibatalkan, alasannya Ketua DPRD Konut belum tanda tangan Surat Undangan ke pihak-pihak bersangkutan”.

Baca Juga  Awalnya Minder Bau Ikan, Para Pedagang Pasar Laino Tak Sungkan Peluk "Mesra" Rusman Emba


Olehnya itu kami merasa sangat kecewa dan kami menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (konut) tidak betul-betul serius untuk menangani persoalan adanya dugaan korupsi pada proyek Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Desa Pudonggala, Kec. Sawa yang bersumber dari dana hibah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menelan anggaran kurang lebih Rp. 3.700.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah).


“Kami sangat kecewa dan kami juga menilai DPRD Konut ini tidak serius untuk mengungkap adanya dugaan korupsi pada proyek Tanggul penahan abrasi pantai di Desa Pudonggala, Kec. Sawa”.


Untuk itu pihaknya menyampaikan akan mengalihkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan harapan persoalan tersebut segera dituntaskan. mengingat anggaran proyek rehabilitasi Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Desa Pudonggala tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


“Untuk itu kami akan mengalihkan permohonan RDP ke DPRD Provinsi Sultra, dengan harapan kasus ini bisa segera dituntaskan. Mengingat anggaran proyek tersebut bersumber dari APBN uang rakyat”. Tutup Hendro

Baca Juga  FSB Desak Polisi Proses Pelaku Pembakar Replika Pocong, AMPUH Sultra ' Itu Tak Punya Dasar Hukum Dan akan menimbulkan Kegaduhan'!!!

Penulis : Jefri petasultra