![Pressure Dugaan Korupsi Bunga Deposito Kepala BPKAD, AMPUH Sultra Bakal Demo KEJATI Sultra. Pressure Dugaan Korupsi Bunga Deposito Kepala BPKAD, AMPUH Sultra Bakal Demo KEJATI Sultra.](https://petasultra.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200624-WA0015.jpg)
PETASULTRA.COM ‐ Dugaan Pemotongan Bunga Deposito yang melibatkan Kepala Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj. Isma, dinilai jalan ditempat atau tidak ada kejelasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Hendro mengungkapkan bahwa kasus Dugaan Pemotongan Bunga Deposito yang melibatkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hj. Isma, sudah berjalan 8 (delapan) bulan sejak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Namun anehnya sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Kasus dugaan pemotongan bunga deposito ini sudah berjalan 8 bulan sejak dilaporkan ke Kejati Sultra, namun sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut”.
Pihaknya mengatakan jika beberapa waktu kedepan kasus dugaan Korupsi Bunga Deposito di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara (Sultra) tak kunjung mendapatkan titik terang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Maka pihaknya akan turun melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra guna untuk mempressure persoalan tersebut.
“Iya benar, kami akan turun melakukan aksi demonstrasi dalam waktu dekat jika kasus tersebut tak kunjung ada kejelasan dari pihak Kejati sultra”.pungkasnya
Untuk itu pihaknya berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menuntaskan kasus Dugaan Pemotongan Bunga Deposito yang melibatkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj. Isma. Guna untuk menghindari pemikiran skeptis di masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“kami berharap agar Kejati segera menuntaskan kasus dugaan korupsi ini, guna untuk menghindari pemikiran skeptis di masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Sultra yang menangani persoalan tersebut”. Tutupnya
PENULIS : JEFRI PETASULTRA.COM