PETASULTRA.COM – KENDARI.Menyikapi Berita yang beredar di rilis Oleh media Online,ungkapan dari Kamaruddin Amain PLT Direkrut Jendral Pendidikan Islam Kemenag besaran UKT Mahasiswa di tetapkan setiap tahun akademik, Besaran UKT ditentukan pimpinan PTKIN dalam hal ini Rektor dan ditetapkan Oleh keputusan Mentri agama (KMA) setiap tahun.,selasa(9/6/2020)

Artinya bahwa Rektor di setiap PTKIN mempunyai hak paten dan dapat mengambil keputusan terhadap kebijakan UKT di masa pandemi dikarenakan 9 dari 10 mahasiswa mengharapkan rektor memberikan Empati dan simpati terhadap mahasiswa.,

“Anehnya sampai saat ini rektor IAIN Kendari tidak perna mengeluarkan Surat Edaran(SE) terkait kebijakan UKT, Padahal sebagian besar aktivis kampus IAIN Kendari sudah meyuarakan persoalan keringanan UKT di masa pendemi baik melalui berita online, meme dan lain sebagainya. Entah rektor yang kehabisan data atau Humas yang lagi tertidur Sehingga belum ada tanggapan sama sekali., Papar Irhas

Seharusnya rektor terkhusus rektor IAIN Kendari jangan selalu berdelik mengikut dengan kebijakan pusat, tidak semua hal yang sama, karena ada keputusan pusat adapula keputusan rektor.,

Baca Juga  Sarana Tak Memadai, Komisi III Sarankan Satgas Covid-19 Muna Pakai Dana Taktis

“Saya sebagai Ketua legislatif kampus IAIN Kendari, memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal dari pada Aspirasi mahasiswa IAIN Kendari dan jika rektor tdk menanggapi hal tersebut dan tidak memiliki keputusan yang jelas maka saya meyakinkan pembayaran UKT SEMESTER selanjutnya saya cancel dgn cara-cara tertentu Agar IAIN menjadi sorotan kemenag dan menjadi perbincangan di kalangan PTKIN dan itu bisa saja mengganggu kestabilan peralihan status IAIN Menjadi UIN., Tegas Irhas (sema IAIN Kendari)

Sampai pemberitaan diterbitkan awak media belum dapat konfirmasi pihak kampus.”

Kontributor : sarwan tekasolli