PETASULTRA.COM – KENDARI. Dwi dan Istari siang itu melakukan perjalanan pulang ke wilayah Lorong Hombis BTN Bukit Kartika Lepo – lepo Kota Kendari dengan menaiki kendaraan yang dipacu santai menelusuri jalan yang saat itu tidak begitu ramai bahkan tak menaruh curiga jikalau ada yang membuntuti perjalanan mereka.
Hal itu dilakukan Rangga dan Indra yang saat itu berboncengan membuntuti kendaraan yang dinaiki Dwi dan Istari hingga mendapat kesempatan setiba di jalan Lorong Hombis BTN Bukit Kartika blok E 1 Kelurahan Baruga keduanya langsung menarik tas korban dan langsung melarikan diri.
Mendapat perlakuan tak terduga keduanya lalu melaporkan hal ini kepihak Kepolisian Polres Kendari, yang langsung ditindak lanjuti tim Buser yang dipimpin oleh AKP Muhammad Sofwan Rosydi SIK melakukan pengejaran pada pelaku yang akhirnya berhasil diketahui dan ditangkap.
Melalui keterangan tertulisnya AKP Sofwan menjelaskan, “Terduga pelaku kami amankan dan kita pidana dengan pasal 365 KUHP yakni melakukan Pencurian dengan kekerasan dan atau Pemerasan dan Pengancaman berdasarkan Laporan Polisi : LP / 31 / II / 2020 /Sultra / Res Kendari, tgl 03 februari 2020 dan Laporan Polisi : LP / 10 / I / 2020 / Sultra / Res Kendari / Sek Kemaraya, tgl 23 Januari 2020,” jelasnya.
Lanjut AKP Sofwan, “barang bukti yang kita amankan berupa satu buah Handphone merk VIVO V 5 Imei : 862501033006218 warna gold dan satu buah tas Jinjing berwarna putih termasuk dua buah Handphone merek Oppo,” ungkapnya Selasa (04/02/2020).
Untuk diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan keterangan tersangka telah cukup 2 (dua) alat bukti (keterangan saksi dan petunjuk barang bukti) sehingga penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21). (Ponimin)