Beranda Daerah Pilkades Muna Digelar Pasca Pilkada 2020, Berikut Penjelasannya

Pilkades Muna Digelar Pasca Pilkada 2020, Berikut Penjelasannya

0
Pilkades Muna Digelar Pasca Pilkada 2020, Berikut Penjelasannya

PETASULTRA.COM – MUNA. Kepala Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Muna, Ali Syadikin membantah terkait desas-desus tertundanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), syarat akan kepentingan politik Petahana Bupati Muna, Laode Muh. Rusman Emba, ST pada Pilkada Muna Tahun 2020.

Menurutnya, faktor utama tertundanya Pilkades di 116 Desa diakibatkan keterbatasan anggaran daerah di Tahun 2020 yang telah dialihkan pada Pilkada Muna berkisar Rp. 70 miliar.

Seperti dicontohkannya, jika setiap desa minimal menelan Rp. 10 juta dalam pelaksanaan Pilkades, maka sekitar 1,2 miliar anggaran yang harus disiapkan Pemda Muna, sementara di Tahun 2020 anggaran telah dialihkan untuk Pilkada.

“Bagaimana kalau setiap desanya menalan anggaran sampai Rp. 20 juta? jadi dengan tegas saya katakan tidak ada kepentingan politik yang untungkan petahana karena Pilkades tidak bisa dilaksanakan kalau anggarannya belum ada,” ujar Ali Syadikin kepada awak media, Jumat (17/1/2020).

Oleh karena itu pasca proses Pilkada Muna Tahun 2020 selesai, Ali mengatakan akan ada perubahan regulasi sehingga pelaksaan Pilkades sudah harus disiapkan.

Selain itu lanjut Ali, jika Pilkades tetap dilaksanakan sebelum Pilkada yang menjadi kekhawatiran akan berdampak pada stabilitas keamanan, sebab tidak ada yang dapat menjaminkan itu.

“Kondisi sosial politik Pilkades tentunya bersentuhan langsung dengan masyarakat, yang dikhwatirkan adanya perbedaan politik bisa berdampak pada Pilkada,” jelasnya.

Namun saat ditanya soal keberadaan Plt. yang disinyalir menguntungkan petahana? Ali kembali membantah jika merujuk pada regulasi, Plt. telah dijamin dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan PP 43 Tahun 2014 Tentang penjabaran UU Nomor 6 bahwa Plt merupakan kewenangan pemerintah daerah menunjuk Plt. untuk mengisi kekosongan, dimana salah satu syaratnya harus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Persoalan dikaitkan dengan politik itu tergantung pemahaman masing-masing. Jadi kesimpulannya Pilkades tertunda karena persoalan keterbatasan anggaran yang dialihkan ke Pilkada dan pertimbangan stabilitas, selain itu Plt. Kades dijamin UU untuk mengisi kekosongan,” tutupnya.

Penulis: Arto Rasyid