Beranda Daerah Ada Kongkalingkong Dalam Penegakkan Perda THM Kota Bau-Bau?

Ada Kongkalingkong Dalam Penegakkan Perda THM Kota Bau-Bau?

0
Ada Kongkalingkong Dalam Penegakkan Perda THM Kota Bau-Bau?

PETASULTRA.COM – Meski ditetapkan menjadi objek wisata Kota Bau-Bau dan telah mengantongi izin Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaran Tempat Hiburan Malam (THM), namun Koalisi Pemuda Kepulauan (KPK) Buton mengutuk keras terkait aktivitas caffe yang buka hingga pukul 03.00 wita dini hari.

Pasalnya, aktivitas caffe yang memperjual belikan minuman keras (miras) secara bebas tersebut sangat meresahkan warga sekitar akibat kerap terjadinya tindakan kriminal usai para pelanggan berpesta miras.

Seperti kejadian di Caffe Beladona Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari pada 27 November 2019 lalu, telah terjadi tindakan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam (sajam), dimana korbannya merupakan seorang PNS di Dinas Kehutanan Kabupaten Busel, Rais (40) yang mendapat luka irisan badik pada bagian jidat hingga pipi bagian kiri sepanjang 20 cm dengan kedalaman luka 2 cm.

Ketua KPK Buton, Mursid Sikancil menyatakan akibat dari aktivitas caffe di Kota Bau-Bau yang buka hingga pukul 03.00 wita yang disertai tindakan kriminal itu telah melanggar ketentuan Perundang-Undangan dan Perda Kota Bau-Bau terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) setempat.

“Dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1) Huruf (a) sampai (e), Pasal 9 ayat (2) Huruf (d), menjelaskan mekanismenya yang harus dilaksanakan para pelaku usaha THM, tapi kami anggap hal ini tidak ditaati,” ujar Mursid kepada PetaSultra.Com, Sabtu (7/12/2019).

Mirisnya lanjut Mursid, meski pihaknya telah mengadukan dalam surat pengaduan Nomor: 4/B/KPK Buton/XI/2019 pada tanggal 29 November 2019, namun Pemerintah Waklikota Bau-Bau dan instansi terkait justru terkesan menutup mata yang membiarkan insiden tersebut hingga berlarut-larut.

“Kami menduga ada pilih kasih dalam penegakan perda THM karena caffe Beladona masih braktivitas sampai saat ini. Harusnya pihak Pemda menutupnya karena sudah melanggar ketentuan perda THM,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, menurut Mursid tidak ada peran pemerintah dalam mengawasi jalannya THM berdasarkan amanat Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang mereka buat sendiri.

“Maka kami anggap pemda kota Baubau gagal dan tidak paham dalam penyelenggaraan penegakan perda THM yang mereka buat,” tutupnya.

Penulis: (AR/*)