Beranda Hukum Kriminal Sebelum Berlaku RUU KPK Dua OTT Kasus Suap Pejabat Negara Dilakukan KPK

Sebelum Berlaku RUU KPK Dua OTT Kasus Suap Pejabat Negara Dilakukan KPK

0
Sebelum Berlaku RUU KPK Dua OTT Kasus Suap Pejabat Negara Dilakukan KPK

PETASULTRA.COM – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur yang sebelumnya hampir di waktu yang berdekatan KPK juga melakukan OTT kepada Bupati Indramayu dan dua bawahannya.

Dalam hal ini Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Kantornya, Jakarta mengatakan, “Tim kita memang masih ada di Kaltim, masih dalam pengembangan, kalau tidak salah ada delapan orang yang diamankan,” katanya, Selasa (15/10/2019) malam.

Ditambahkan saat ini beberapa pihak tengah dibawa petugas KPK menuju Gedung Merah Putih Jakarta.”Sudah ada beberapa orang juga yang akan dibawa ke sini besok pagi,” terang Basaria.

Pada kasus ini belum dijelaskan barang bukti apa yang didapatkan KPK pada operasi di Kaltim ini, bahkan belum diumumkan siapa yang ditngkap di Kaltim, “Kita belum sampai ke situ berapa uang yang disita. Karena mereka masih dalam pengembangan. Tapi yang pasti pelaku utamanya sudah ditangan kita sekarang,” kata Basaria.

Disampaikan operasi ini melibatkan salah seorang pejabat di Kaltim.”Ini berurusan dengan kepala balai,” katanya.

Untuk diketahui walau RUU KPK yang dianggap khalayak lama melemahkan wewenang KPK dan baru – baru ini disahkan yang akan segera berlaku 2 hari kedepan, tetapi hal itu tidak membuat surut kerja tim KPK yang dalam waktu yang berdekatan mengungkap dua kasus korupsi sekaligus. (Red/*)