PETASULTRA.COM – MUNA. Kedua anak di Desa Labone Kecamatan Lasalepa, menjadi korban penganiayaan karena menuding sang ayah L.M dan saudari perempuannya, S.H (bibi) telah berselingkuh.
Tak terima atas kejadian tersebut akhirnya korban, Nurmala dan Hartati tega memenjarakan sang ayah, L.M dan bibinya, S.H.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi : LP/16/VI/2019/Sultra/Res Muna/Sek Tampo (6/6/2019), dimana kedua pelaku LM. dan S.H telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/02/VI/2019/Sat Reskrim (22/6/2019).
Peristiwa terjadi pada (2/6/2019) sekitar pukul 18.20 wita, saat itu Nurmala bersama Hartati dan ibunya Waode Hariana mendatangi rumah bibinya, S.H yang hanya bersebelahan rumah untuk memanggil pulang sang ayah.
Saat itu L.M justru menolak untuk diajak pulang kerumah oleh Nurmala, dan keduanya pun sempat berdebat, namun perdebatan semakin tak terhindarkan ketika S.H datang menghampiri, Nurmala yang tidak terima merasa geram dan langsung menjambak rambut S.H.
Sedangkan Hartati, yang mengetahui insiden itu kemudian membantu kakaknya Nurmala dengan turut menjambak rambut S.H. pelaku tak tinggal diam, dia pun berusaha melawan dengan cara memukul keduanya menggunakan kedua tangannya.
Sementara L.M yang menyaksikan keributan itu berusaha melerai dan tanpa berbicara langsung melayangkan pukulan kearah Hartati dan bekali-kali menendang pada bagian kaki dan tangan Nurmala.
Tak sampai disitu, Nurmala dan Hartati yang lari keluar rumah, disusul L.M dengan mencabut satu batang kayu (reng) pagar kemudian kembali memukul kedua korban pada bagian kaki dan tangan, sedangkan S.H yang menyusul keluar rumah kembali terlibat saling menjambak rambut dengan ibu korban, Waode Hariana.
Belakangan diketahui terjadi penganiayaan tersebut dipicu Nurmala dan ibunya Waode Hariana mengatakan kalau S.H adalah seorang pelakor, perebut suami orang serta perempuan siluman.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi mengatakan kasus anak dan ayah tersebut masuk dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama dimuka umum terhadap orang dan atau penganiayaan.
“Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dan disangkakan dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP Jo 55 ayat 1 KUHP,” ujar AKP Ogen kepada SultraKini.Com, Minggu (23/6/2019).
Untuk diketahui, sebelumnya pihak kepolisian telah berupaya melakukan upaya damai terkait perkara tersebut namun pihak korban tetap bersikukuh menlanjutkannya.
(Risna/*)