PETASULTRA.COM : KENDARI – Rasa percaya diri diperlihatkan Sulkhani usai menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Senin (29/4/2019). Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dapil Kota Kendari ini, terjerat dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye menjelang pemilu pada 17 April 2019 lalu.

Terdakwa Sulkhani saat ditemui awak media usai menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Senin (29/4/2019)

Meski begitu dihadapan awak media, Sulkhani tak segan-segan menyebutkan dirinya bakal hengkang sebagai ketua DPW PKS jika tuntutan 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Saya secara pribadi juga kalau putusan vonisnya saya bersalah, maka saya akan mengundurkan diri,”bebernya

Bahkan, Sulkhani makin percaya diri menjelang vonisnya nanti. Dikatakannya juga bahwa putusan Majelis Hakim yang bakal dijatuhkan terhadapnya merupakan vonis bebas.

Sebab, menurut Sulkhani dirinya tidak pernah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini Camat Kambu, La Mili dalam proses pencalonanya di dunia politik.

” Saya yakin putusnya bebas. Kan saya belum melakukan kampanye, artinya kampanye belum terjadi. Kita (dia dan Riki Fajar) cuman datang bersilaturahmi dan kebetulan disitu ada pak Camat. Kalau saya tahu disitu ada pak camat tidak mungkin saya datang,”jelas Sulkhani

Baca Juga  Dugaan Pelanggaran Kampanye, Dua Caleg PKS Bakal Di Meja Hijaukan

Meski begitu, Sulkhani tidak memungkiri bahwa apapun keputusan Majelis Hakim nantinya, dia akan menerima dan menghormati vonisnya.

” Karena di Indonesia kita juga harus menjunjung tinggi hukum dan kita harus patuhi itu,”kata Sulkhani

Untuk diketahui, selain Sulkhani satu nama rekan se Partainya yakni Riki Fajar yang merupakan Caleg DPRD Kota Kendari Dapil Kecamatan Kambu dan Baruga, juga didakwa oleh JPU Kejari Kendari.

Keduanya dituntut 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta atas dugaan pelanggaran kampanye jelang pemilu 17 April 2019 lalu. Sidang tuntutan yang berlangsung pada Senin (29/4/2019) ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Andry Wahyudi, SH.,MH serta didampingi Hakim anggotanya yakni Irmawati Abidin, SH.,MH dan Tahir SH.

Untuk diketahui rencananya pada Selasa (30/4/2019) esok hari. Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Kendari bakal menjatuhi vonis terhadap dua Politisi PKS ini.

Laporan : Ifal Chandra