PETASULTRA.COM : KENDARI – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum lama ini menyambangi kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (8/4/2019).

Kedatangan mereka tidak lain yakni meminta kepada Plt Kepala Dinas dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Sultra untuk bertanggung jawab atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) ESDM Sultra dengan modus penerbitan Surat Keterangan Verifikasi (SKV).

“Jadi kami mendapatkan laporan tentang adanya dugaan praktek pungutan liar dengan modus penerbitan SKV yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas ESDM Sultra, itu diperkuat dengan bukti percakapan via whatsApp dan rekaman telepon pengakuan salah seorang pengusahan tambang, “ungkap Kordinator Masa Aksi Forsemesta Sultra, Oval Andrianto

Meski begitu, saat menerima masa aksi Kabid Minerba pun menepis tudingan yang dialamatkan kepadanya. Dikatakan Yusmin bahwa pungutan liar di setiap permintaan Surat keterangan Verifikasi (SKV) yang akan di terbitkan, seperti yang disangkakan oleh Forsemesta sultra sama sekali tidak berdasar. Oleh sebab itu, dia mempersilahkan masa aksi untuk membuktikan tudingan tersebut berupa data.

Baca Juga  Asyik Bermain Judi Lima Oknum Supir Diamankan Satuan Reskrim Polres Kendari

“Inikan jelas kalian meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses hukum saya (Kabid Minerba) dan Plt Kadis atas dugaan pungutan liar (Pungli) di dinas Esdm Prov sultra. Saya pastikan, ini adalah fitnah dan saya akan melaporkan balik ke penegak hukum terkait permasalahan ini, “ucap Yusmin

Akibatnya hearing antara massa aksi dan pihak ESDM pun sempat  memanas lantaran Kabid Minerba, meminta bukti berupa data atas dugaan yang dialamatkan pada instansinya. Namun massa aksi menolak untuk memberikannya.

Kemudian Masa Aksi pun meninggalkan ruangan haering dan melanjutkan aksi demonstran dikantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Namun pihak Kejaksaan rupanya enggan untuk menerima laporan aduan masyarakat Forsemesta.

Sementara Itu menanggapi polemik itu, Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa menegaskan bahwa jika aparat penegak hukum tidak serius dalam mengusut persoalan itu, maka pihaknya akan melaporkan kasus Dugaan Pungli tersebut ke Mabes Polri dan KPK RI.

“jika aparat penegak hukum tidak serius dalam mengusut persoalan ini, maka akan saya laporkan kasus Dugaan Pungli ini kepada Mabes Polri dan KPK RI”, Tegas pria yang juga merupakan PB HMI ini kepada PetaSultra.com, Jumat (19/4/2019)

Baca Juga  Diduga Cemari Laut Desa Boenaga, AMPUH Sultra Desak DLH Konut Cabut Izin Lingkungan PT. MSSP

Laporan : Ifal Chandra