PETASULTRA.COM : KONUT – Diterpa persoalan yang alot, PT.Paramita Persada Tama (PPT) rupanya cukup tenang dalam menghadapi kisruh soal tapal batas Izin Usaha Penambangan (IUP) dan Jetty yang diklaim oleh PT.Daka Group.
Anehnya saat ditelusuri, ternyata Jetty yang berpolemik di Desa Boedingi dan Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2012 lalu ini, masuk dalam kawasan IUP PT.Paramita Persada Tama.
” Jadi jetty ini beroperasi pada tahun 2012 lalu dan ini aslinya laut. Kemudian datang PT.Daka menimbun dan menurunkan alat berat mereka, tak terima hal itu direktur kami pun melaporkannya ke polisi, “ungkap Publik Relation PT.PPT, Andi Muh, Safriansyah, saat ditemui dilokasi, Sabtu (14/4/2019)
Namun usai dilaporkan kata Andi, ternyata pihak PT. Daka sendiri meminta untuk damai. Namun alih-alih, Jetty tersebut lantas diperbaiki oleh pihak PT.Daka saat masih zaman ekspor di tahun 2012 dan 2013 lalu.
Kemudian munculnya polemik tersebut dikarenakan saat itu pihak PT.Daka meminta ganti rugi yang katanya mereka (PT.Daka) telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB)-nya seluas 1 hektar. Namun nilai ganti rugi dan konpensasi per ton ore nikel yang di minta pihak PT.Daka, dinilai Andi terlalu tinggi.
” Nah kan IUP itu tidak keluar dari area kerja jadi boleh, selagi masih dalam area kawasan wilayah kita. Kemudian dari pinggir jetty kami PT. Paramita keluar ke IUP-nya Daka itu kurang lebih 70 meter ke batas IUP ada space 20 baru masuk IUP-nya PT.Daka, dan IUP Daka itu ada dilaut jadi itu 90 meter tapi saya rasa berbeda karena aturan hukum laut itu berbeda tidak masuk dalam aturan ESDM, “paparnya
” Memang pada saat itu Jetty ini digunakan untuk beberapa vessel setelah itu tidak digunakan lagi. Nah ini yang diklaim PT.Daka, katanya Jetty ini masuk dalam IUP mereka memang betul kita tidak bisa bantah masuk, maka dari itu kita tidak gunakan lagi, sehingga Jetty milik kami, kita pindahkan, “ucapnya
Olehnya itu disisi lain, Manager Legal PT.PPT ini juga meminta kepada pihak Dinas Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM) Sultra untuk turun langsung mengecek batas IUP kedua perusahaan ini.
Bahkan menurut Andi, Pihak ESDM Sultra harusnya menjadi penengah dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebab, ESDM merupakan pemegang kebijakan dalam urusan penambangan.
” Idealnya pihak ESDM sebagai orang tua dari para pengusaha tambang Sultra harusnya jadi penengah pada saat anak-anak di bawahnya ada konflik atau permasalahan. Nah akan tetapi saya melihat pihak ESDM dalam hal ini Yusmin sebagai Kabid Minerba, ada pilih kasih antara PT. Daka Group dengan PT. PPT, dan seolah-olah kami terus yang disalahkan, makanya saya minta Kabid turun langsung ke lokasi kita mari kita cek sama-sama,”terangnya
Selain itu mantan aktivis 98 ini juga menyayangkan sikap Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra. Pasalnya, tanpa pelanggaran yang jelas. Kabid Minerba seolah-olah ingin segera menghentikan segala aktivitas PT.PPT.
” Jujur kabid minerba ESDM saat ini sangat-sangat memojokan kami, seakan-akan kami yang paling salah,dan dia juga (Yusmin) ingin menutup PT. PPT, “ujar Andi
Sehingga, kata Andi, “Maka dari itu perlu saya sampaikan jika mau menutup perusahaan tidak segampang apa yang telah kita pikirkan. Dan tentunya ada proses dan aturan mainya, dimana terlebih dahulu mereka harus investigasi lapangan, buat berita acara harus jelas setelah itu pihak perusahaan kesalahanya melanggar undang undang apa? pasal berapa? Itu harus di jelaskan dulu, tidak boleh seenaknya mengatakan berhenti, “jelasnya
Laporan : Ifal Chandra