PETASULTRA.COM : KENDARI -Perusahaan tambang PT.Paramita Persada Tama rupanya menyimpan polemik yang cukup alot. Pasalnya, belum lama ini Publik Relaction Manager Legal PT. Paramita Persada Tama, Andi Muh Safriansyah, angkat bicara soal perseteruan antara PT.Paramita dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Andi juga meminta kepada tim evaluator Dinas ESDM Provinsi Sultra, Zadly membuktikan tudingannya soal pemalsuan dokumen yang dilakukan perusahaan tambang tersebut, saat melakukan presentase rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) tahun 2017 lalu.

Bahkan, menurut Andi dokumen perizinan pertambangan tersebut dibuat oleh instansi masing-masing, bukan perusahaan. Kemudian dari hasil konfirmasinya itu, Zadly justru menganulir pernyataannya yang ada di media, sembari menyampaikan bahwa pria tersebut hanya menyampaikan yang sebenarnya bukan pemalsuan dokumen.

“Iya, saya telfon dia (Zadly). Saya tanya dokumen mana yang kami palsukan, dia jawab bahwa tidak pernah dia berbicara soal pemalsuan dokumen ke media,”ungkap mantan aktivis 1998 ini, saat dikonfirmasi Rabu dini hari (10/4/2019)

Selain itu lanjut Andi Safriansyah menjelaskan, bahwa proses pembangunan jetty PT. Paramita Persada Tama berdasarkan hasil kajian lapangan pada tahun 2011 lalu. Dimana saat itu ada tim yang turun ke lokasi, apalagi hal tersebut dikuatkan dengan sejumlah dokumentasi yang masih tersimpan rapi.

Kemudian, penerbitan izin pembangunan jetty tersebut mengacu pada rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Utara dan Dishub Provinsi Sultra, selanjutnya dokumen perizinan itu diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

Baca Juga  Kecelakaan Di Jalan Hauling PT. VDNI, HMI Sebut Pelaku Bukti Bukan Tenaga Ahli

“Katanya ada terjadi pemalsuan dokumen, sedangkan mereka juga yang menjadi tim evaluator saat presentase RKAB dua tahun lalu. Jika memang ada pemalsuan dokumen perizinan, maka pihak Dinas ESDM harusnya sudah mengetahui sejak awal, bukan malah baru sekarang berkoar-koar. Ini kan aneh juga mereka, rajin bicara di media tapi hanya bermodalkan katanya-katanya, sementara mereka tidak pernah turun langsung ke lapangan melihat faktanya,” terang Andi Safriansyah.

Selain itu, lanjut mantan announcher radio ini, setiap tiga bulan selalu ada inspektur tambang yang turun lapangan melakukan evaluasi pelaporan dan lain sebagainya. Olehnya itu, pihaknya tidak pernah menyajikan pelaporan fiktif, semua yang disampaikan adalah pelaporan real.

“Bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil verifikasi Kabid Perhubungan Laut Dishub Sultra. Saat Kabid Perhubungan Laut usai melakukan investigasi lapangan pada Januari lalu, hingga saat ini pihak terkait tidak pernah menyampaikan baik secara tertulis maupun lisan perihal adanya kesalahan di lapangan, “beber Andi

Herannya lagi,beberapa bulan pasca dilakukan verifikasi lapangan, ternyata Kabid Perhubungan Laut justru membuat statement ke media, bukan penyampaian secara resmi, idealnya dalam sistem administrasi suatu instansi pemerintahan.

Karena pada dasarnya, kata Andi perusahaan tambang selalu siap menerima pembinaan, jika dalam hal kelengkapan adminiatrasi perusahaan ditemukan ada kekeliruan, seharusnya diberikan teguran atau disurati sebagai langkah pembinaan, agar pihak perusahaan dapat melakukan perbaikan.

Baca Juga  Tragis,Seorang Pemuda Aniaya Ayah Kandung,Babinsa Kodim 1417-10 Kendari Lansung Bekuk Pelaku

Nyatanya juga, setelah melakukan investigasi lapangan dan floating titik koordinat jetty milik PT. Paramita Persada Tama, Kabid Perhubungan Laut tidak pernah menyampaikan secara tertulis terkait adanya temuan pelanggaran. Dan saat itu, hanya dibuat berita acara yang menjelaskan, bahwa telah dilakukan floating area pengambilan titik koordinat.

“Jadi itu tidak ada kok yang disampaikan soal adanya temuan seperti yang ramai disampaikan ke media. Waktu itu, beberapa hari setelah usai melakukan imvestigasi. Waktu itu, beberapa hari setelah usai melakukan imvestigasi lapangan, Pak Kabid Perhubungan Laut pernah menghubungi saya, tapi tidak ada pembahasan soal jetty, beliau mau memfasilitasi saya ketemu dengan pihak Daka, dan terjadilah pertemuan di Kopi Tiam waktu itu membahas yang katanya jetty Paramita masuk dalam kawasan IUP PT. Daka Group,”papar Andi Safriansyah.

Alhasil dari pertemuan tersebut, pihak PT. Daka Group meminta ganti rugi yang nilainya cukup fantastis, dan di luar dari kemampuan pihaknya. Hanya saja, Ia enggan menyebutkan nominal yang diminta, dengan alasan tidak etis jika menyebutkan.

Selain itu, PT. Daka Group juga meminta pembayaran kewajiban setiap pengiriman PT. Paramita Persada Tama, dan hal ini dinilainya sudah tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Hal ini pula yang menjadi penyebab sehingga RKAB Paramita tidak disahkan pihak Dinas ESDM.

Baca Juga  Akibat Tindakan Kekerasan Terhadap Mahasiswa, KasatPol PP Provinsi Sultra di Copot

Padahal, dirinya berulang kali minta ke Kabid Minerba, tapi jawabannya selalu mengarahkan untuk menyelesaikan dengan pihak Daka. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar? Ada apa dengan kebijakan Kabid Minerba tersebut.

Menurutnya, RKAB adalah persoalan adiminstrasi, tidak ada kaitannya dengan permasalahan bersama PT. Daka. Jika ingin menyelesaikan hal tersebut, hendaknya melibatkan pihak-pihak terkait, diantaranya Dinas Kehutanan dan Dinas Perhubungan Sultra. Karena hal itu tidak akan selesai dengan berbalas statetment di media massa.

Dan Idealnya juga, Dinas ESDM Provinsi Sultra tak hanya aktif berkoar-koar ke media massa, soal hal yang sifatnya masih katanya, karena tak pernah turun langsung ke lapangan melihat fakta yang sebebarnya.

Olehnya itu, mantan Jurnalis ini berharap, instansi terkait memberikan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang ada. Jika ada pelanggaran, hendaknya melakukan pemanggilan dan melakukan teguran secara tertulis, sehingga bisa dilakukan perbaikan-perbaikan atas kekuarangan tersebut.

“Soal jetty yang disebut masuk dalam kawasan IUP PT. Daka Group merupakan pelabuhan lama dan sudah tidak digunakan lagi. Jetty yang digunakan sekarang dipastikan masuk dalam kawasan IUP PT. Paramita Persada Tama,” tegas Andi Safriansyah.

Laporan :Ifal Chandra