PETASULTRA.COM : KENDARI – Dugaan penggelapan dana dalam jabatan di perusahaaan yang bergerak dibidang jasa pelayaran oleh PT. Putra Harapan Sukses Line (PHSL) Cabang Laangara, kian memanas. Pasalnya, perkara yang kini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kendari ini, rupanya mendapat kecaman keras dari massa aksi Konsorsium Aktivis Muda Pemerhati Korupsi (Kapok) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua terdakwa dalam kasus penggelapan tersebut yakni La Ode Muh Sukman dan Ahmad Ansari. Nominal kasusnya pun tidak main-main mencapai Rp4,3 Milyar.

Saat menyambangi kantor Kejari Kendari, Senin (1/4/2019) Koordinator Lapangan (Koorlap) massa aksi Asrul Rahmani menyebutkan bahwa oleh kedua terdakwa itu diduga kuat telah mendapat perlakuan khusus oleh kedua instansi penegak hukum itu. Bahkan dia menyebutkan ada indikasi terjadi kongkalikong dalam kasusnya.

” Kami dari massa aksi menduga kuat adanya upaya untuk menyelamatkan terdakwa dari jeratan hukum, sehingga menurut kami hal ini merupakan upaya yang sangat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait. Dan kami juga merasa bahwa terdapat penyalahgunaan wewenang yang coba dimainkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga saat ini kedua tetdakwa itu masih berstatus sebagai tahanan Kota, “bebernya

Baca Juga  BNNP Sultra, Musnahkan 1 Kg Lebih Narkoba Jenis Sabu

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (KasiPidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim menyebutkan bahwa status tahanan Kota oleh dua terdakwa sama sekali tidak menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam pasal 23 KUHAP.

” Perkaranya sudah sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Soal pengalihan tahanan. Massa aksi perlu ketahui bahwa itu sesuai dengan adanya permohonan dari keluarga terdakwa dan kami melihat mereka juga kooperatif, “ungkapnya

Setelah mendapat peryataan pihak jaksa, Massa pun melanjutkan aksinya di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kendari. Dilokasi, massa meminta kepada Ketua PN Kendari untuk segera mengusut dan menyelesaikan permasalahan terkait kasus penggelapan dana dalam Jabatan di PT. PHSL. Sebab massa menduga jaksa dan hakim terlibat konspirasi dalam perkara tersebut.

Selain itu mereka juga meminta agar ketua PN Kendari yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu bisa lebih terbuka dalam menangani perkaranya, karena hakim tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun.

Baca Juga  BNNP Sultra Berhasil Amankan 12 Pelaku dan Barang Bukti 9 Kg Sabu

“Jadi, terkait masalah penggelapan jabatan ini, kami merasa bahwa adanya ketidakadilan yang dirasakan pihak korban, mulai dari tahap P-21 maupun P-31 yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, untuk itu kami meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk tidak terpengaruh oleh siapapun, karena kinerja penyelesaian perkara dipersidangan oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota tidak dapat di intervensi,”papar Asrul Rahmani

Menyoal terkait seruan massa aksi, Humas PN Kelas I A Kendari, Klik Trimargo mengemukakan bahwa tata aturan setiap perkara yang disidangkan di PN Kendari tidak ada unsur konspirasi.

” Kami disini tidak ada konspirasi ataupun kongkalikong, dan perkara ini sudah memasuki sidang pembacaan dakwaan kebetulan pak Ketua yang jadi Majelis Hakimnya, perkara ini juga baru masuk awal sidang, jadi kita masih melihat duduk perkaranya dulu, “ucapnya

Laporan : Yusuf

Editor     : Ifal Chandra