PETASULTRA.COM – KONSEL. Dua perusahaan tambang yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mendapat sorotan pedas dan bakal berujung panjang. Bagaimana tidak, Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sultra, baru-baru ini meminta kepada Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan komersialisasi PT. Billy Indonesia ke PT. Wijaya Inti Nusantara.

Presidium Forsemesta Sultra, Muhammad Ikram Pelesa saat menyerahkan laporan kepada Dirjen Minerba Kementrerian ESDM RI yang diterima oleh Ogi Dayantara, SH.,MH (Kasubag pertimbangan Hukum Minerba), Kamis (28/3/2019) (Foto Istimewa)

Permintaan massa aksi Forsemesta Sultra ini dilontarkan saat menggelar demonstrasi di Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kamis (28/03/2019).

“Untuk itu kami Meminta kepada Mabes Polri untuk segera memeriksa Direktur Utama PT. Billy Indonesia dan Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) atas Dugaan Komersialisasi Pelabuhan Jeti yang telah mengakibatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah selama 5 Tahun,” terang Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhammad Ikram Pelesa dalam siaran rilisnya.

Menanggapi permintaan massa aksi, Kasubag Yanduan Bag Anev Ro PID Mabes Polri, Olga Sekeon mengatakan bahwa tuntutan oleh massa aksi Forsemesta akan segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim.

Baca Juga  Dua Mantan Pejabat Dispora Konut, Dituntut Empat Tahun Penjara

“Laporannya segera akan kami tindak lanjuti ke Bareskrim untuk diproses, selebihnya rekan-rekan silahkan mengecek perkembangan kasusnya nanti,” ucapnya.

Usai menyambangi Mabes Polri, massa aksi Forsemesta kemudian melanjutkan aksinya di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI.

Dimana massa aksi tersebut meminta kepada Kementerian ESDM RI Melalui Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan rekomendasi Izin Penjualan Ore Nickel PT. WIN baik eksport maupun Lokal, serta mengeluarkan Surat penghentian Aktivitas PT. WIN yang telah menggunakan Terminal Khusus (Tersus) yang bukan miliknya selama bertahun – tahun dan belum mendirikan Smelter.

Permintaan mereka pun mendapat tanggapan Ogi Dayantara, SH.,MH selaku Kasubag pertambangan Hukum Minerba. Dimana menurut Ogi Dayantara pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin penjualan Ore Nickel Kepada PT. WIN baik ekspor maupun lokal.

“Kami ada Forum dengan mereka (Dinas ESDM) dan kami akan menyampaikan persoalan PT. WIN. Kemudian perlu saudara-saudara ketahui bahwa kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin penjualan Ore Nickel Kepada PT. WIN baik ekspor maupun lokal,” tegasnya.

Baca Juga  Aktivitas PT.AKP Diindikasi Campur Tangan Pejabat, Formesta Lapor ke KPK

Untuk diketahui, adapun tuntutan massa aksi Forsemesta Sultra sebagai berikut :

1. Meminta Mabes Polri untuk Segera Memeriksa Direktur Utama PT. Billy Indonesia dan Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) atas Dugaan Komersialisasi Pelabuhan Jeti yang telah mengakibatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

2. Meminta Kepada Kementerian ESDM RI Melalui Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan rekomendasi Izin Penjualan Ore Nickel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) baik Eksport maupun Lokal.

3. Meminta Kepada Kementerian ESDM RI Melalui Dirjen Minerba untuk mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) sampai adanya Pelabuhan Khusus milik PT. WIN itu sendiri

4. Mendesak KPK RI dan Mabes Polri untuk segera melakukan Penyelidikan atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat Komersialisasi pelabuhan khusus yang dilakukan oleh PT. Billy Indonesia kepada PT. WIN. Serta penjualan Ore Nickel PT. WIN tanpa Dokumen Surat Keterangan Hasil Verifikasi (SKV) dari Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

[artikel number=5 tag=”kpk-ri”]

Laporan : Ifal Chandra