Beranda Hukum Kriminal BNNP Sultra Sita 1,5 Kg Sabu, Satu Diantara Dua Pelakunya Residivis

BNNP Sultra Sita 1,5 Kg Sabu, Satu Diantara Dua Pelakunya Residivis

0
BNNP Sultra Sita 1,5 Kg Sabu, Satu Diantara Dua Pelakunya Residivis

PETASULTRA.COM : KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini melakukan penyitaan sabu seberat 1,5 kilo gram dari kedua pelaku, berinisial SD (24) dan HPS (29). Bahkan salah satu pelakunya merupakan Residivis yang baru saja enam bulan menghirup udara segar.

Barang bukti Narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya oleh kedua Pelaku SD dan HPS, saat press conference di BNNP Sultra,Senin (18/3/2019)

Kronologis penangkapan oleh pelaku berinisial SD terjadi pada,Selasa (12/3/2019). Dimana SD diketahui menerima Narkotika jenis sabu dengan modus tempel, dimana paket Narkotika disimpan di suatu tempat, yakni di kawasan pasar panjang, Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sultra.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Imron Korry, dalam press conferensnya, Senin (18/3/2019)

“Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Tenggara menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika Jenis sabu di kota Kendari sekitar pasar panjang Kel.Bonggoeya Kec. Wua-wua. Kemudian datang seorang lelaki yang di curigai di dalam lorong gelap. Tim Pemberantasan BNNP Sultra lalu segera mengamankan, menginterogasi dan menggeledah pelaku yang berinisial SD itu,” ungkapnya

Alhasil dari penelusuran yang dilakukan pihak BNNP Sultra, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan SD yakni 1 buah pembungkus rokok berisi 3 bungkus plastik paket sabu, beserta 1 unit handphone.

Kemudian untuk pelaku HPS berhasil diamankan di Pelabuhan Fery Kolaka. Dimana saat itu HPS akan memberangkatkan paket narkotika dari pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan, ke pelabuhan Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra).

” HPS, diamankan di Pelabuhan Fery Kolaka, tepatnya di jalan Pancasila, Kelurahan Labambaga, Kabupaten KoIaka, Provinsi Sultra, Jumat (15/3/2019) kemarin, “beber Kepala BNNP Sultra

Lebih lanjut Kombes Pol Imron Korry menjelaskan penangkapan terhadap HPS bermula saat setelah kapal penumpang KM FAIS Bajoe Kolaka, ditiba di pelabuhan Kolaka. Kemudian saat itulah tim pemberantasan BNNP SuItra bersama KP3 Kolaka segera melakukan penyisiran di pelabuhan dan berhasil mengamankan HPS.

” Dan benar, setelah kita geledah pelaku HPS, ditemukan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Pelaku mengelabui petugas dengan menyembunyikan paket sabu tersebut ke dalam kemasan makanan ringan, dan disembunyikan di dalam tas ransel berwama hitam. Dan dari keterangan pelaku, paket narkotika ini diambil di Kabupaten Bone, Sulsel, untuk kemudian diselundupkan ke Kota Kendari, “paparnya

Untuk diketahui, barang bukti dari HPS juga ditemukan 1 Iembar tiket pesawat, 1 unit handphone, 1 Iembar kaos warna hitam, sebuah kantong plastik wama putih merk BTC Group, dan 1 buah tas ransel warna hitam.

Akibat perbuatan keduanya, SD dan HPS pun dijerat pasal UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a, Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun Penjara dan maksimal pidana hukuman mati.

Laporan : Yusuf

Editor     : Falonk