PETASULTRA.COM – MUNA. Tercatat sebanyak sepuluh warga terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2019 yang digelar oleh Kepolisian Resor Muna pada Rabu (24/7/2019), dengan titik sasaran pasar Sentral Laino, Kabupaten Muna.
Kesepuluh warga yang terjaring dihari kedua pelaksanaan Operasi tersebut telah diamankan di Mako Polres Muna dengan kasus berbeda diantaranya dua kasus perjudian dengan tujuh tersangka, satu kasus senjata tajam (sajam) dan satu kasus minuman keras (miras) dengan dua pelaku.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menerangkan untuk dua kasus perjudian pihaknya telah mengamankan tujuh tersangka yakni AL, MU, IM, FI, IR, MU dan SYA, diwaktu yang berbeda dengan laporan polisi Nomor: LP/145/VII/Sultra/Res Muna/SPKT dan laporan polisi Nomor: LP/146/VII/Sultra/Res Muna/SPKT.
“Satu tersangka, RU yang kedapatan membawa, menguasai, memiliki sajam tanpa izin pihak berwenang turut diamankan dengan laporan polisiĀ Nomor: LP/144/VII/2019/Sultra/Res Muna/SPKT,” ujar Agung Ramos diruang kerjanya, Kamis (25/7/2019).
Sementara dua pelaku miras tradisional yakni, WM dan WE dengan total Barang Bukti (BB) sebanyak 61 liter miras jenis kameko dan tiga liter miras jenis arak telah disita dan kedua pelaku dilakukan pembinaan.
“Jadi yang terjaring itu ada sepuluh orang, dimana dua kasus miras dilakukan pembinaan sementara delapan tersangka kasus perjudian dan sajam beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum yang berlaku,” ungkap Agung Ramos.
Untuk diketahui pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2019 dimulai sejak 23 Juli – 9 Agustus 2019 mendatang dengan sasaran penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi, praktek prostitusi, premanisme, pencurian dan kejahatan jalanan. (Risna/*)