KONUT – Aktivitas pertambangan PT. Jaya Bersama Sahabat (JBS) di Blok Morombo, Konawe Utara dihentikan oleh masyarakat. Pasalnya jalan serta lokasi penambangan yang digunakan oleh perusahaan tersebut adalah tanah milik masyarakat yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Pemalangan oleh warga tersebut didampingi langsung oleh kedua Kuasa Hukum mereka yakni Oldy Aprianto, SH dan Mardin, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra pada Jumat (30/10/2020).


Saat ditemui oleh awak media PetaSultra.com Oldy selaku kuasa hukum masyarakat pemilik lahan mengatakan, sebelum kliennya melakukan pemalangan telah berapa kali mereka dipertemukan dengan pihak perusahaan dalam rangka mediasi terkait pembayaran lahan.

Namun menurutnya pihak perusahaan tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan apa yang menjadi hak masyarakat.


“Jadi ini pemalangan yang ke 3 kalinya, bisa dilihat bahwa klien kami cukup sabar dengan memberikan waktu sampai berulang kali kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan hak mereka, namun kami merasa bahwa pihak perusahaan ini memang tidak ada itikad baik untuk segera menuntaskan hak klien kami”. Pungkasnya

Baca Juga  Mahasiswa IAIN Kendari,unjuk rasa menuntut kejelasan pengunaan uang wisuda.


Ditempat yang sama Mardin, SH yang juga selaku kuasa hukum masyarakat pemilik lahan menyampaikan hal yang sama, bahwa kliennya telah 3 (tiga) kali dijanjikan untuk pembayaran lahan terakhir pertemuan pada tanggal 13 Oktober 2020, dalam pertemuan tersebut telah disepakati pembayaran akan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2020. Namun pihak perusahaan kembali mengingkari janjinya.


“Klien kami sudah 3 kali dijanji oleh perusahaan ini, 2 kali itu dilokasi saat klien kami melakukan pemalangan pertama kali, terakhir pertemuan 13 Oktober 2020 atau berapa minggu lalu kesepakatannya tanggal 29 Oktober 2020 akan diselesaikan, tapi apa? Belum juga ada realisasi”. Kesalnya saat dikonfirmasi via telephone pada Jumat (30/10/20).


Alumni Fakultas Hukum Uho ini menambahkan, ketidak patuhan perusahaan untuk menyelesaikan lahan masyarakat diduga karena mendapat backingan dari oknum aparat kepolisian. Sehingga perusahaan merasa kuat dan tidak mau melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat. Namun pihaknya menegaskan akan melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Sultra jika bukti yang dimiliki sudah cukup kuat.

Baca Juga  AP2 Sultra Bersama Pemilik Lahan di Nanga Nanga Mendatangi kantor Kemenkunham Kendari


“Dugaan kami perusahaan ini mendapat backingan dari oknum polisi, sehingga mereka merasa kuat dan tidak mau menyelesaian hak klien kami, tapi kami akan terus dampingi sampai klien kami mendapatkan hak mereka dan oknum aparatnya juga kita akan laporkan ke propam”. Terangnya


Ditanya mengenai berapa lama pemalangan akan dilakukan oleh masyarakat, Mardin menegaskan, pemalangan akan terus dilakukan sampai perusahaan menyelesaikan apa yang menjadi hak kliennya.


“Selama klien saya belum dibayarkan haknya, selama itu juga pemalangan akan terus dilakukan. Karna itu hak mereka dan dilindungi oleh undang-undang”. Tutupnya.