PETASULTRA.COM-MUNA. Gerakan Masyarakat Kecamatan Kabawo (GMK), Kabupaten Muna, kembali mengancam akan memblokir jalan hingga tuntutan atas perbaikan jalan Provinsi pada ruas jalan Raha-Lakapera yakni Desa Bea-Laimpi terpenuhi, Kamis (6/8/2020).
Tak hanya itu, GMK turut menuntut Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk segera tunaikan janji politiknya terkait perbaikan ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan berat di Kabupaten Muna.
Hal itu kembali diserukan GMK karena menilai Dinas Bina Marga Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Sultra dan DPRD Sultra, ingkar janji dan terlebih telah berani membohongi publik.
Pasalnya, sampai tenggat waktu 30 hari belum ada tanda akan dimulainya pekerjaan tersebut, padahal, pada (27/6) lalu telah ditanda tangani kesepakatan antara massa aksi GMK dengan Kasi Bina Jembatan dan Jalan serta anggota DPRD Sultra Dapil Muna, La Ode Marsudi selaku perwakilan Pemprov.
Dimana saat itu Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Kadis PU Muna, Eddy Uga serta Camat Kabawo, Ramadhan Sida ikut bertanda tangan sebagai saksi.
Salah satu perwakilan GMK, Risman mengatakan jika pernyataan perwakilan Pemprov Sultra merupakan pembohongan publik sebab hingga tenggat waktu 30 hari material batu moramo yang akan digunakan sebagai bahan dasar perbaikan jalan yang telah disepakati saat pertemuan itu tak kunjung tiba.
“GMK akan melakukan somasi terhadap pihak-pihak terkait terutama Dinas Bina Marga Pemprov dan DPRD Sultra karna ini merupakan tindakan maladmininstrasi Pemerintahan,” ucap Risman kepada PetaSultra.Com.
Lebih lanjut Ia menegakan jika GMK akan kembali melakukan pemblokiran jalan provinsi pada ruas jalan Bea-Laimpi sampai material yang dijanjikan itu tiba dilokasi.
“Kami juga menghimbau kepada pengguna jalan yang ingin melintas agar tidak merasa dihalangi, biarkan untuk sementara sabar dulu agar janji politik Gubernur Alimazi tertunaikan untuk menyelesaikan perbaikan jalan ini,” tutupnya.
Penulis: Arto Rasyid