PETASULTRA.COM – SURABAYA. Ditengah penyebaran wabah corona banyak membawa kesulitan bagi kebanyakan masyarakat karena dampaknya sungguh luar biasa dari penyakit yang belum ditemukan obatnya, semetara hingga saat ini masih terus dilakukan pencegahannya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan diberbagai wilayah di Indonesia guna meredahkan peredaran wabah penyakit ini, walau akibatnya perekonomian masyarakatpun terdampak, Selasa (19/05/2020).
Saat ini cukup banyak masyarakat yang kehilangan penghasilan karena penerapan PSBB tersebut karena kebanyakan mereka tak bisa bekerja karena di PHK atau di rumahkan dan tidak menerima bayaran, sebagian usaha mereka juga tutup bahkan gulung tikar.
Hal itu diakui dirasa pula oleh para mantan pemain sepak bola bahkan salah satu dari mereka masih aktif sebagai pemain sehingga menjadikan dalih mereka untuk mengedarkan narkotika bahkan diantara mereka memproduksi sendiri barang haram tersebut.
Alhasil atas kelakuannya mereka ditangkap oleh tim Dakjar BNNP Jatim disebuah Hotel di Sidoarjo, kelakuan mereka sebenarnya telah diintai oleh tim intelejen BNNP Jatim karena mendapat laporan banyaknya peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.
Melalui keterangan tertulisnya Kepala BNNP Jatim Irjen Pol Bambang Priyambadha menerangkan, “kami menangkap 4 tersangka benama inisial DAM, NS, ES, NN yang kesemuanya mengaku mantan atlit sepak bola disebuah hotel di Sidoarjo karena kedapatan bertransaksi narkotika jenis Sabu, barang bukti yang kami amankan 5 kg lebih sabu – sabu,” terangnya.
Bambang menambahkan, “setelah kami tangkap dan interogasi barangnya ternyata didapat dari memproduksi sendiri, dalam sehari dapat memproduksi hingga 5 kg banyaknya, begitu ada pesanan langsung diproduksi mereka di Semarang, sehingga kami datangi juga lokasi pembuatannya sehingga kami amankan semua barang bukti produksinya,” jelasnya.
Diketahui keempat nya saat ini diamankan BNNP Jatim dan dikenakan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)