PETASULTRA.COM- KENDARI., Aktivitas Pertambangan dan pengerusakan lingkungan di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang dilakukan PT. Bososi Pratama bersama 6 perusahaan Join Oprasional lainnya berujung pada penyegelan (police line) 16 maret 2020 oleh Tim Investigasi Mabes Polri.
Sementara itu Tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) melakukan perjalanan dinas ke Sulawesi Tenggara pada Selasa 5 mei 2020, Perjalanan dinas tersebut diduga untuk mendalami kasus dugaan ilegal mining yang di lakukan oleh PT BOSOSI PRATAMA bersama 6 perusahaan Join Operasional di wilayah iupnya.
Tim Ditipidter Bareskrim Polri terbang dari Bandara Soetta menuju Bandara Halu Oleo, Kendari dengan mencarter jet komersil lantaran terbatasnya penerbangan di tengah pandemik Covid-19.
Sementara itu kasus ini mendapat Kritikan dari Ketua umum Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) Muh gilang anugrah (MGA), yang mengatakan ” saya harap Tim Bareskrim Ditipder mabes polri, agar sesegera mungkin mengeluarkan rilis terkait kasus tersebut, ini sudah 15 hari sejak kedatang mereka, kok sampai detik ini belum ada juga kejelasan kasus tersebut” tegas MGA salah satu aktivis nasional asal sultra.
MGA mempertanyakan hasil kunjungan Tim Bareskrim Ditipder mabes polri terkait dugaan kasus ilegal mining yang di lakukan PT BOSOSI PRATAMA, sebab sudah 2 minggu belum juga ada hasil dan sudah sampai mana kasus tersebut.
Lanjut MGA ” saya dengar perjalanan dinas Tim Bareskrim Ditipder mabes polri di konawe utara(konut) di temani bos tambang PT BOSOSI PRATAMA Andi uci, ini sangat menyimpang dan tanda tanya besar. Maka dari itu kami meminta agar secepatnya Tim Bareskrim Ditipder mabes polri segera memberikan kejelasan ataupun hasil kunjungan tersebut terkait kasus yang sangat merugikan rakyat dan negara!!!” Tutupnya
Sementara data yang kami himpun dilapangan ,Tim dari penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri akhirnya menyampaikan soal kasus dugaan ilegal mining dan kerusakan lingkungan di kabupaten konawe utara
“Kami informasikan perkembangan proses penyidikan 3 kasus oleh penyidik dittipidter Bareskrim Polri sudah menetapkan pimpinan perusahaan masing-masing sebagai tersangka, bahkan 1 kasus telah dikirim berkasnya ke JPU yang di tunjuk dari Kejagung RI,” jelas Kombes Pol Pipit kepada wartawan sabtu 16 Mei .
Adapun Ketiga tersangka yakni Direktur PT. RMI, Direktur PT. PNN dan Direktur PT. NPM.