PETASULTRA.COM – MUNA. Masyarakat baru saja dihebohkan dengan penebangan sejumlah pohon lindung diarea ruang terbuka hijau jalan bypass (belakang Masjid Baitul Makmur-Rumah Adat Barughano Wuna), Kota Raha Kabupaten Muna, Sabtu (18/1/2020).
Belakangan diketahui jika penebangan dilakukan secara sepihak oleh Laode Mardala mantan anggota DPRD diera Bupati Muna, Ridwan Bae, yang mengklaim jika tanah dilokasi tersebut dengan lebar 100 meter dan panjang dari badan jalan sampai belakang Masjid Baitul Makmur bersampingan RSUD Muna merupakan miliknya yang rencana akan dibangunkan rumah.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, LM. Abdul Syukur, yang mendapati informasi tersebut langsung terjun kelokasi untuk menghentikan aktivitas penebangan.
“Saya dengar ada penebangan pohon dijalur hijau karena itu masuk urusan DLH dibidang pertamanan. Jadi pas tiba kita lihat sekitar delapan pohon sudah tumbang,” jelas Syukur Akbar yang dikonfirmasi melalui sambungan selullernya.
Syukur mengatakan, berdasarkan keterangan Laode Mardala, jika tanah itu merupakan miliknya hasil tukar guling diera Bupati Muna, Kaemudin kisaran Tahun 1977 silam. Namun persoalan itu bukan terletak pada status tanah melainkan pada pohon lindung milik aset pemerintah daerah yang telah dirusaki.
“Saya sampaikan ke beliau soal status tanah kami sebenarnya belum mengetahui, tapi yang kita soroti soal penebangan pohon milik daerah,” ujarnya.
Olehnya itu, lanjut Syukur, jika pihaknya saat ini telah menghentikan aktivitas penebangan pohon, dan selanjutnya menunggu keputusan Bagian Hukum Setda Muna untuk langkah selanjutnya.
“Intinya beliau telah akui kesalahan karena melakukan aktivitas penebangan tanpa izin dari instansi terkait. Andaipun disampaikan kita lihat dulu apakah harus ditebang mati, tapi selagi masih bisa dipangkas ya dipangkas,” tutupnya.
Penulis: Arto Rasyid