PETASULTRA.COM – KENDARI. Viksal alias Anjar (21) pemuda asal Jawa ini awalnya meminum minuman keras jenis Kameko bersama dirumah Saidi serta Hamka pada malam itu Jumat (03/01) pukul 19 : 30 WITA. Bertiga mereka menikmati minuman beralkohol tersebut beberapa botol.
Usai puas berpesta minuman keras sekira pukul 22 : 30 WITA Hamka berpamitan pulang yang disusul Anjar yang meninggalkan rumah Saidi 20 menit kemudian entah kemana.
Ternyata sekira pukul 23 : 47 WITA Viksal alias Anjar malah mendatangi rumah kost Pat Tayeb Diu yang terletak di jalan Cendana kelurahan kendari caddi kota kendari yang kebetulan tak ada di tempat karena keluar membeli rokok meninggalkan istrinya Riska Yanti (25) dan anaknya Arista yang masih berusia 18 bulan.
Anjar yang masuk diam – diam karena pintu rumah tak terkunci dengan Riska Yanti dan anaknya sedang tidur serta terus menuju dapur dan mengambil sebuah tabung gas ukuran 3 Kg yang terpasang dikompor lalu tersangka membukannya dan berjalan menuju kearah korban yang tidur kemudian lalu melakukan pemukulan kearah wajah Riska termasuk anaknya.
Sempat berteriak dan anak Riska menangis tak membuat Anjar berhenti menganiaya malah Anjar semakin kalap dan kembali menghantamkan tabung gas 3 kg tersebut kekepala Riska serta anaknya hingga Riska mengalami luka robek Pada bagian jidad sebelah kiri, mata kiri bengkak dan memar, Pipi kiri memar, Pergelangan tangan kiri memar, dan anaknya mengalami memar pada bagian belakang, telinga sebelah kiri dan gigi anak korban goyang.
Mendapat laporan penganiayaan tersebut Polisi lansung bertindak kelokasi kejadian dan melakukan olah TKP lalu anggota Resintel Polsek kendari dan unit sabhara Polsek kendari mencari saksi – saksi juga Pelaku yang diketahui Anjal sebagai tersangkanya.
Atas informasi tersebut Unit Resintel dan sabhara Polsek kendari melakukan pengejaran karena tersangka melarikan diri disekitar perum dinas Kasren dijalan Lakdende Kelurahan Kandai Kecamatan Kendari yang akhirnya berhasil ditangkap sedang bersembunyi di selokan yang rencananya akan melarikan diri ke Palu kampung halamannya.
Dalam keterangan persnya Polres Kendari menjelaskan,” setelah ditangkap pelaku dimintai keterangan, hingga saat ini ditahan dirutan Polres Kendari, antara tersangka dengan korban masih ada hubungan keluarga sepupuh satu kali. Penyidik masih melakukan pendalaman motif pelaku melakukan perbuatan pidana tersebut,” tulisnya Senin (06/01/2019).
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Lebih subs Pasal 355 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) KUHPidana yang ancaman hukumannya maximal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Penjara 20 Tahun dan Minimal 15 Tahun untuk korban Riska Yanti,” pada keterangannya.
Sedangkan untuk korban anak Arista tersangka dijerat Pasal 80 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76C Undang – Undang RI N0. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya penjara 3 tahun 6 bulan. (Ponimin)