PETASULTRA.COM| KONAWE SELATAN;
Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Acara yang diselenggarakan (Senin, 31/12/19) di Auditorium Lantai tiga Kantor Bupati tersebut di buka oleh Wakil Bupati, H. Arsalim Arifin di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda), H. Sjarif Sajang dan Kepala BKPSDM Konsel, Madilaa dengan menghadirkan narasumber, yakni Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar, Harun Arsyad.
Arsalim menyampaikan apresiasinya atas diadakannya kegiatan tersebut, yang merupakan paradigma baru, dan juga sebagai langkah jitu dalam memperkuat serta memperluas sistem Merit yang saat ini sedang di kembangkan Pemda Konsel untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi setiap ASN.
Yang selama ini, sambungnya, setiap ASN hanya diukur kinerjanya melalui indikator Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan tingkat kehadirannya saja, sehingga dengan di berlakukannya Peraturan baru ini, juga akan dinilai sesuai perilaku kerjanya, apakah tugas yang diberikan dapat dituntaskan dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Kita menyambut baik aturan ini, yang bukan hanya dinilai dari sisi kehadirannya saja, tetapi ada sasaran kerja yang akan di capai berdasarkan rencana kerja yang dibuat masing-masing instansi ditambah penilaian perilaku kerja bersangkutan,” ujar Arsalim.
Sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tidak asal-asalan membuat Renja, tambahnya, tetapi sejalan dengan target yang diinginkan sesuai tupoksi masing-masing berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas. Yang secara tidak langsung juga berdampak terhadap peningkatan kemampuan kerja personal ASN.
Mantan Kepala Bappeda Konsel ini juga berharap, dengan hal tersebut, maka pengangkatan atau promosi dan penempatan jabatan secara adil dan wajar, sesuai kualifikasi dan kompetensinya.
Olehnya itu, tandasnya, diharapkan peserta bisa menyimak setiap materi sebaik-baiknya, agar ketika diberlakukannya peraturan tersebut, Pegawai sudah familiar dan dapat mengaplikasikan hal yang di maksud, sehingga menjamin obyektifitas penilaian setiap ASN berdasarkan capaian sasaran kerja dan perilaku kinerja, yang berpengaruh terhadap pengembangan karirnya kedepan.
Untuk diketahui, peserta sosialisasi terdiri dari Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian OPD, Kecamatan/Kelurahan dan Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se – Konsel
Penulis : Ricky