PETASULTRA.COM – KENDARI. Adhy Kusuma Wardhany beralamat dijalan Tunggala Kelurahan Anawai Kota Kendari, malam itu Jumat (15/11) memarkirkan kendaraannya di daerah Kendari Caddy, tapi naas sekira pukul 20 : 00 WITA sepeda motor Honda CBR 150 cc warna hitam tanpa plat nomor itu Raib digondol maling.

Keesokan harinya Adhy membuat laporan kehilangan sepeda motor CBR dengan No.Rangka : MLHKC19915014625, No.Mesin : KC17E214525 ke Polres Kendari dengan Laporan Polisi : LP / 83 / XI /2019/Sultra/Res Kendari / Sek Kendari, tgl 16 November 2019, yang langsung ditindak cepat oleh Buser Polres Kendari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosydi S.I.K.

Setelah melakukan penyelidikan kasus kehilangan ini pihak kepolisian berkesimpulan Pria bernama Marlon dan Hery Susanto diduga melakukan pencurian tersebut sehingga dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri sehingga di nyatakan DPO dugaan tindak pidana Pencurian oleh pihak kepolisian.

Minggu, (15/12/2019) sekira pukul 12 : 30 WITA tim Buser Polres Kendari akhirnya berhasil menangkap Hery Susanto di sebuah lokasi dan langsung diamankan di Polres Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Desak Jaksa Tuntaskan Dugaan Korupsi di Mubar, JPM Ikut Sindir Janji Politik Rajiun

Melalui keterangan tertulisnya Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosydi S.I.K. menerangkan, “pelaku kita tangkap termasuk rekannya kita amankan dan kita jerat dengan pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHPidana,” terangnya.

“Kedua pelaku juga mengakui melakukan pencurian 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Daihatsu dengan No Polisi DT 9813 KE yang di parkir di gudang gurita Kasilampe dengan korban Nasrun yang saat itu juga melakukan laporan pengaduan Nomor B / 22 / XI / 2019 / Polsek Kendari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosydi S.I.K. (Ponimin)