PETASULTRA.COM – PALANGKARAYA. Kepala desa (Kades) Bereng Jun, Gunung Mas Palangkaraya Kalimantan Tengah Andreas Arpenodie merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 untuk pembangunan balai pertemuan di desa tersebut.
Setelah tiga kali dilakukan pemanggilan sebagai tersangka Andreas tak pernah memenuhi panggilan sehingga akhirnya terciduk di restoran siap saji di sebuah Mall oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palangkaraya dan tim penyidik dibawah kendali Kepala Kejari Gunung Mas (Gumas) Koswara, pada Minggu (01/09) dan harus dijebloskan ke penjara.
Kajari Koswara dalam keterangannya mrnjelaskan, “Tiga kali dipanggil sebagai tersangka tidak pernah datang, karena tidak koperatif ya di tangkap. Sebelumnya kita masukan DPO (Daftar Pencarian Orang) kan dulu ada 2 bulan lah (kabur),” terangnya Selasa (03/09/2019).
Dilanjutnya perkara tersangka Andreas masih tahap penyidikan, penetapan Andreas sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-227/O.2.22.4/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 lalu, “Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp.700 jutalah, yang bersangkutan langsung di bawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangkaraya untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap dia.
Tersangka Andreas dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) subsidiair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No. 20 tahun 2001, perubahan atas UU RI. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui atas keberaniannya melakukan tindakan ini Kejari Gunung Mas ini mendapat apresiasi yang salah satunya datang dari Polie L Mihing, anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) daerah pemilihan kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu.
“Saya atas nama pribadi dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, mengapresi apa yang sudah dilakukan Pak Kajari Gunung Mas bersama jajarannya, yang menangkap Kades Bereng Jun di sebuah Mall di Palangka Raya. Ini sebuah penegakan hukum yang patut di endors, karena setiap perbuatan melawan hukum dan aturan yang berlaku, patut ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Polie.
Politikus Partai Hanura itu berharap, penegakan hukum terhadap aturan yang berlaku dalam pengelolaan DD dan ADD di semua desa di Gumas harus dilakukan oleh penegak hukum, “Saya berharap tidak hanya Kades Bereng Jun, tetapi Kades di Gunung Mas yang terbukti melanggar aturan dan hukum dalam penggunaan DD dan ADD, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kita tidak ingin DD dan ADD itu disalahgunakan,” tegas wakil rakyat dua periode tersebut.
Lanjut dia tidak boleh kepala desa mendasarinya atas pemahaman pribadi, “hati – hati dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa. Aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, itulah pijakannya. Laksanakan pembangunan di desa dengan melibatkan masyarakat desa dan asas tranparansi itu harus dilaksanakan,” tandas Polie. (Red)