PETASULTRA.COM : KENDARI – Meski telah usai, pesta demokrasi rupanya banyak menyisahkan persoalan. Tak terkecuali polemik yang dialamatkan ke Pengurus DPD Partai Golkar Kota Kendari.
Bagaimana tidak, Hikman Ballagi selaku Ketua DPD partai berlambang pohon beringin ini merasa dikibuli oleh salah seorang oknum calon anggota legislatif (Caleg) Dapil 3 Kecamatan Poasia dan Abeli Kota Kendari.
Sebab, salah seorang saksi partai Golkar yang diketahui bernama Robin Syahrul Ziddi rupanya telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Abeli pada awal Januari 2019.
” Kami sama sekali tidak tahu kalau Robin yang jadi saksi Partai Golkar, ternyata orang yang pernah dipecat sebagai PPK Abeli pada tanggal 2 Januari 2019 oleh DKPP di Jakarta. Kami telusuri sekarang dan akan meninjau kembali mandat yang sudah dikeluarkan Partai Golkar. Masalah ini tidak bisa ditolerir karena merugikan nama besar Partai Golkar,”ungkapnya, Selasa (23/4/2019)
Selain itu, Hikman mengaku bahwa jika hal itu diketahuianya, DPD Partai Golkar Kota Kendari, tidak akan memberikan mandat saksi kepada orang yang bermasalah. “Saya tidak tahu Robin ini orang yang dipecat dari PPK Abeli. Kalau tahu dari awal, tidak akan diberikan mandat. Sebagai pimpinan partai, tidak mau Partai Golkar rusak di mata masyarakat,” tegasnya
Namun anehnya lagi, nama Robin Syahrul Ziddi yang masuk dalam daftar saksi ini, rupanya diusung oleh salah seorang Caleg Dapil 3 Kecamatan Poasia dan Abeli melalui Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kota Kendari.
Alhasil Robin pun menjadi sorotan Partai Golkar Kota Kendari. Atas hal itu Robin dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana surat keputusan DKPP Nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018 PPK dan PPS di Kota Kendari. Padahal diluar Robin, ada nama saksi lain yang diusulkan untuk memperoleh mandat saksi. Hanya saja simpatisan Partai Golkar mengetahui, bahwa nama Kasman yang diusulkan sebagai saksi merupakan kader partai lain.
Persoalan yang menimpa Robin Ziddi bukanlah hal biasa. Sebab, pemecatan oleh dirinya (Robin) sebagai PPK Kecamatan Abeli, karena saat itu Robin ketahuan telah melakukan pertemuan dengan Rusiawati Abunawas yang juga masuk dalam daftar Caleg Partai Golkar dari Dapil 3 Kecamatan Poasia dan Abeli, Kota Kendari.
Meski begitu selain Robin, 10 nama yang di pecat oleh DKPP, 9 diantaranya juga dijatuhi sangsi peringatan keras yakni, Hanifah Ketua PPS Benua Nirae, Riswan anggota PPS Kelurahan Abeli, Ajirin anggota PPS Tobimeita, Rikal anggota PPS Tondonggeu, Sri Endang anggota PPS Sambuli, Hasmiati anggota PPS Sambuli, Rezki Indah Fajarwati anggota PPS Lapulu, Hasmira anggota PPS Bungkutoko, Herdawati anggota PPS Talia, dan Hasmiah anggota PPS Poasia.
“Tindakan para teradu terbukti telah melanggar sumpah janji PPK, PPS, dan melanggar prinsip mandiri adil dan profesional pada pasal 7 ayat 2, juncto pasal 8 huruf a, b, dan g, juncto pasal 10 huruf a, juncto pasal 8 huruf b, peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggaranya pemilu,”kata Hikman Ballagi
10 penyelenggara pemilu ini diadukan ke DKPP RI oleh KPU Kota Kendari karena melakukan pertemuan dengan Caleg DPRD Kendari Rusiawati Silondae pada tanggal 20 September 2018 lalu.
Laporan : Falonk