PETASULTRA.COM – KONAWE. Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Andi Gunawan,tak tanggung – tanggung lagi membeberkan ada sembilan pejabat yang ikut menikmati uang hasil korupsi pada dinas tersebut.
Meski kasus korupsi yang menjeratnya terkait penyalahgunaan dana Guna Uang (GU), Tambah Uang (TU), Uang Persediaan (UP) dan dana Pembayaran Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe tahun 2013 lalu.
Menurut Gunawan terdapat item kegiatan Pemeliharaan gedung di Dikbud Konawe tahun 2016 lalu, masuk ke kantong pejabat lainnya, ” Untuk saat ini saya hanya bisa menyampaikan bahwa dana tersebut mengalir ke 9 orang pejabat di Konawe, “bebernya kepada PetaSultra.com saat ditemui dibalik jeruji besi Rutan Kelas ll B Unaaha, Senin (12/03/2019).
Meski begitu, Gunawan rupanya enggan membeberkan identitas ke Sembilan pejabat tersebut, “Biarlah kami ini yang terlanjur terjerat hukum, dan kami tidak mau mereka ikut merasakan apa yang kami rasakan di sini,” ucapanya.
Lanjut Gunawan, “Jadi sebenarnya sejumlah aliran dana di Dikbud Konawe itu sudah habis dibagi bagi sebelum tahun berjalan. Sehingga ada yang menerima dananya sejak tahun 2014 sampai 2015, dan ini merupakan dana rutin,” paparnya.
“Kemudian saat itu Kepala sekolah juga sudah cukup membantu saya menutupi utang itu. Karena saya juga sudah berjanji akan membayar rutin mereka ditahun berikutnya. Namun saat di tahun 2016 mereka sudah tidak mau lagi, akhirnya dana pemeliharaan itulah yang digunakan untuk menutupi. Akibatnya kami bertigalah yang harus menangung resikonya dan menjadi tersangka,” kata Gunawan.
Namun disisi lain, mantan Bendahara Dikbud Konawe itu berharap agar kiranya, ke sembilan pejabat yang dimaksud olehnya sesegera mungkin mengembalikan dana hasil korupsi itu ke Kas Daerah (Kasda) Konawe.
“Sehingga saya tegaskan bahwa anggaran di Dikbud Konawe itu terjadi istilah gali lubang tutup lubang. Jadi dananya ada yang diterima sejak 2014. Nah, setelah mandek, dana pemeliharaan rutin itulah yang dipake menutupi semua. yang jelas saya punya bukti fisik siapa saja pejabat-pejabat yang menerima aliran dana itu,jadi saya harap mereka bisa secepatnya mengembalikan uang itu sebelum saya memberkan ke penyidik identitas mereka,” tegas Gunawan.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut mantan Kadis Dikbud Konawe yang pernah juga menjabat Sekretaris Daerah Konawe, Ridwan Lamaroa dan Bendahara Pengeluaran Dinas Dikbud Konawe, Andi Gunawan telah dijatuhi pidana penjara masing-masing dua tahun tiga bulan penjara, dan dua tahun penjara, pada November 2018 lalu di Pengadilan tipikor Kendari.
Selain Ridwan dan Gunawan. Pada Rabu (13/02) lalu. pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe, juga resmi menetapkan Kadis Dikbud Konawe Jumrin Pagala, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor Dikbud Konawe Tahun Anggaran (TA) 2016.
Alhasil, perbuatan ketiganya mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 milyar. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit perhitungan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Laporan : Ulya Astriani
Editor : Falonk
[artikel number=5 tag=”tni-2″]