PETASULTRA.COM : KENDARI –  Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Ikram Pelesa. Menjelaskan aktivitas dua perusahaan tambang yakni PT Adhi Kartiko Pratama dan PT Makmur Lestari Primatama diduga telah merugikan negara hingga puluhan Milyar.

Dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sultra itu, rupanya telah melakukan penjualan Ore Nikel tanpa adanya Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.Bahkan kedua perusahaan itu juga paling banyak meloloskan kapal bermuatan Ore Nikel.

” Dari 22 Perusahaan yang disuspend oleh ESDM Sultra, PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) dan PT. Makmur Lestari Primatama (MLP) lah yang diduga paling banyak merugikan pendapatan Negara. Bayangkan dari Januari hingga Februari PT. AKP telah 36 Kali dan PT. MPL sebanyak 39 Kali melakukan pengiriman Ore Tanpa SKV. Jika dikalkulasi maka ada puluhan Milyar kerugian negara yang dialami, “ungkap Ikram, Kepada PetaSultra.com, Jumat (22/2/2019)

Selain itu Ikram mengatakan bahwa perampokan Sumber Daya Alam telah lama terjadi di bumi Anoa, bahkan secara terstruktur, Sistematis dan masif melibatkan para pemangku kebijakan pertambangan. Dan menurutnya 22 perusahaan adalah jumlah yang sangat kecil untuk para mafia tambang.

Baca Juga  Aktivitas PT.AKP Diindikasi Campur Tangan Pejabat, Formesta Lapor ke KPK

“Jadi sudah lama perampokan kekayaan Alam kita dilakukan secara terstruktur, Sistematis dan masif, dan itu melibatkan para pemangku kebijakan pertambangan, dan list 22 Perusahaan yang disampaikan ESDM Sultra itu angka kecil dari mafia tambang disultra ini, “bebernya

Olehnya itu, dalam rangka penyelamatan uang negara sekaligus perbaikan tata kelolah pertambangan di Sultra, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut secara langsung ke MABES POLRI, Kementerian ESDM dan KPK RI.

“Ada Kerugian negara yang ditimbulkan atas 75 kapal pengangkut nikel ore puluhan ribu ton diduga dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut dengan kerugian Puluhan Milyar yang harus kita selamatkan, untuk itu kami akan laporkan persoalan ini pada hari jum’at di Mabes Polri, Kementerian ESDM dan KPK RI untuk para pemangku kebijakan pertambangan dengan indikasi Suap, “paparnya

Dikabarkan sebelumnya, sebanyak 22 perusahan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi bakal dihentikan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra melalui Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Kabid Minerba) ESDM Sultra, Yusmin.

Baca Juga  Telan Anggaran Miliaran Rupiah, Pembangunan Dermaga Soropia Diduga Fiktif

Dimana dalam press conference bersama awak media pada beberapa waktu lalu, secara tegas Yusmin mengatakan bahwa sebanyak 22 perusahaan tambang telah mencuri dan melakukan penjualan Ore Nikel yang tidak melalui surat keterangan verifikasi (SKV) dari Dinas ESDM Sultra.

Berikut 22 perusahaan tambang di wilayah Konsel dan Konut yang melakukan penjualan Ore Nickel tanpa melalui Surat Keterangan Verifikasi (SKV) mulai 1 Januari sampai dengan 10 Februari 2019.

1. PT Adi Kartiko Pratama (Konut) 36 kali Pengapalan

2. PT. Bhumi Karya Utama (Konut) 8 Kali Pengapalan

3. PT. Bosowa Mining (Konut) 2 Kali Pengapalan

4. CV. Unaaha Bakti (Konut) 3 Kali Pengapalan

5. PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (Konut) 4 Kali Pengapalan

6. PT. Konutara Sejati (Konut) 11 Kali Pengapalan

7. PT. Karyatama Konawe Utara (Konut) 4 Kali Pengapalan

8. PT. Makmur Lestari Primatama (Konut) 39 Kali Pengapalan

9. PT. Paramitha Persada Tama (Konut) 10 Kali Pengapalan

10.PT. Tristaco Mineral Makmur (Konut) 4 Kali Pengapalan

11. PT. Roshini Indonesia (Konut) 4 Kali Pengapalan

Baca Juga  Anggota Polres Muna Bersihkan Sampah di Pasar Laino

12. PT. Pertambangan Bumi Indonesia (Konut) 1 Kali Pengapalan

13. PT. Tiran Indonesia (Konut) 6 Kali Pengapalan

14. PT. Integra Mining Nusantara (Konsel) 1 Kali Pengapalan

15. PT. Baula Putra Buana (Konsel) 3 Kali Pengapalan

16. PT. Macika Mada Madana (Konsel) 2 Kali Pengapalan

17. PT. Ifisdeco (Konsel) 1 Kali Pengapalan

18. PT. Wijaya Inti Nusantara (Konsel) 19 Kali

19. PT. Generasi Agung Perkasa (Konsel) 1 Kali Pengapalan

20. PT. Jagad Rayatama (Konsel) 5 Kali Pengapalan

21. PT. Sambas Minerals Mining (Konsel) 5 Kali Pengapalan

22. PT. Tonia Mitra Sejahtera (Bombana) 3 kali pengapalan

 

 

Laporan : Dirga Ariandi