Beranda Politik Tim Kuasa Hukum Hj Nirna Lachmuddin Bakal Somasi Bawaslu Konawe

Tim Kuasa Hukum Hj Nirna Lachmuddin Bakal Somasi Bawaslu Konawe

0
Tim Kuasa Hukum Hj Nirna Lachmuddin Bakal Somasi Bawaslu Konawe

PETASULTRA.COM : KONAWE – Persoalan pelanggaran kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Konawe, yang ditujukan kepada Caleg DPR RI dari PDIP Hj Nirna Lachmuddin, di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Selasa (5/2/2019) lalu, bakal berbuntut panjang.

Bagaimana tidak, dalam waktu dekat ini tim kuasa hukum Hj Nirna Lachmuddin, bakal melakukan gugatan (Somasi) kepada Koordinaror Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra SH.

” Dalam waktu dekat ini, kami tim kuasa hukum dari Hj Nirna Lacjmuddin akan melalukan somasi kepada saudara Indra Eka Putra SH, karena telah merugikan klien kami melalui media pemberitaan soal dugaan pelanggaran kampanye pengobatan gratis dengan kopon bergambar Caleg, dan dugaan itu belum bersifat Final atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap, “ungkap Kuasa Hj Nirna, Muhmmad Julias SH.,MH, Sabtu (9/2/2019)

Dijelaskannya juga bahwa Soal pelanggaran terkait kegiatan pengobatan Gratis yang masuk dalam pelanggaran kampanye, Julias menilai Indra Eka Putra tidak paham soal aturan berkampanye.

” Dugaan oleh Bawaslu Konawe yang menemukan kupon bergambar Caleg beserta nomor urutnya, perlu di cermati dan dipahami fakta hukum yang sebenarnya, bahwa kupon tersebut merupakan undangan yang diberikan kepada masyarakat terkait adanya Kegiatan sosial yaitu pengobatan gratis, kupon tersebut wajib dibawa pada saat pelaksanaan Sosial Event pengobatan gratis, “papar Julias

Diutarakan Julias bahwa makna dari pengobatan gratis termasuk kegiatan sosial memenuhi unsur aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, pasal 51, “Kupon Pengobatan tidak ada kaitannya dalam aturan PKPU Nomor 23 tahun 2018, Pasal 30 Ayat (1), bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak ada tercantum berupa Kupon Pengobaatan Gratis, “paparnya

Kemudian dasar hukum UU No. 7 Tahun 2017 bagian ke tiga metode kampanye Pasal 275 ayat 1 huruf (i) bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

” Pada dasar hukum PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kegiatan lain, Pasal 51 Ayat 2 huruf (e) kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah dan/ atau hari ulang tahun, “ucap Julias

Sehingga tambah Muhammad Julias Bawaslu Konawe terkhusus kepada Indra Eka Jaya seharusnya tidak menafsirkan aturan atau Undang-undang terlalu sempit dan harus cermat dalam mengkaji Undang-undang.

” Untuk itu sebelum melakukan dugaan, idealnya bapak Indra Eka Jaya memperhatikan Fakta yang terjadi, agar kiranya pendapat dari Bawaslu tidak menyesatkan masyarakat partisipasi pemilu yang akan digelar, “pungkasnya

 

Laporan : Dirga Ariandi