PETASULTRA : KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe, akhirnya melayangkan tuntutan empat tahun penjara terhadap dua mantan pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten Konawe Utara (Konut) atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan rutin tahun 2015 lalu.
Keduanya yakni, Nasruddin selaku kepala dinas Dispora Konut dan Halik selaku bendahara Dispora Konut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Jaja Raharja SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir SH.
” Jadi untuk kedua terdakwa masing-masing kita tuntut yakni Nasruddin empat tahun enam bulan penjara dan Halik empat tahun penjara, dan masing-masing denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara,”ungkapnya kepada SultraKini.com, Sabtu (9/2/2019)
Selain itu, tuntutan terhadap keduanya mengacu pada pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.
” Untuk Nasruddin kita bebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.309.000.000 apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan penjara, sedangkan untuk Halik tidak dibebankan, karena dia sudah membayar di tahap penyidikan sebesar Rp16 juta, “beber Sahrir SH
Untuk diketahui kasusnya bermula saat keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana kegiatan rutin di Dispora Konut tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp325,7 juta, kemudian dana tersebut diperuntukan untuk item Pendidikan dan Pelatihan Formal (Perwasitan) sebesar Rp,121,4 juta, Temu Pembina Pramuka sebesar Rp,81,45 juta dan pelatihan atlet berprestasi sebesar lebih dari Rp122,8 juta.
Atas hal itu negara dirugikan sebesar Rp 325,7 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit perhitungan perwakilan Badan Perngawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Laporan : Dirga Ariandi