PETASULTRA.COM : KENDARI – Carut marut aktifitas pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya kian menimbulkan banyak polemik. Bagaimana tidak, masa aksi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Tambang (FORMAT) Sultra baru-baru ini melakukan aksi demonstrasi di Dinas Kehutanan serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Kamis (24/01/2019). terkait dengan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Izin Usaha Penambangan (IUP) Nickel oleh PT Bososi Pratama.
Meski demikian, berdasarkan data dari Dishut Provinsi Sultra, perusahaan yang berlokasi di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu, memiliki luasan IUP kurang lebih 1800 serta memiliki IPPKH seluas kurang lebih 495 hektar.
” Jadi untuk PT Bososi Pratama itu perusahaannya mengantongi IPPKH di kawasan hutan produksi dan mereka legal,”ungkap Kepala Bidang Kehutanan, Sahid, Sabtu (2/2/19)
Sehingga dengan kepemilikan IPPKH lanjut Sahid, PT Bososi memiliki legalitas dalam melakukan aktivitas penambangan pada kawasan hutan produksi.
” Waktu kami menurunkan tim untuk meninjau lokasi tambang itu sekitar bulan November atau Desember 2018. Untuk hasil peninjauan tim kami menyatakan aktifitas PT Bososi Pratama masih dalam kawasan IPPKH,” bebernya
Kemudian, soal aktivias penambanagan PT Bososi yang masuk dalam kawasan hutan lindung seperti yang di suarakan oleh Masa aksi Format Sultra, Sahid menjelaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu dilakukan verifikasi terkait kebenarannya, ” Yah kalau memang PT Bososi Pratama menambang di kawasan hutan lindung.Kita akan cek dulu kebenarannya di lapangan,”kata Sahid
Dengan adanya dugaan pelanggaran PT Bososi oleh masa aksi tersebut, Sahid meminta kepada Format Sultra agar bisa ikut bersama Dishut dan Dinas ESDM Sultra bersama sama meninjau lokasi serta melihat titik lokasi penambangan diluar IPPKH PT Bososi.
Sementara itu, soal pelanggaran aktivitas penambangan diluar IUP oleh PT Bososi, Plt Dinas ESDM Suktra Andi Azis melalui Kepala Mineral dan Batuan (Minerba), Yasmin mengutarakan bahwa dokumen dalam perusahaan tersebut tertera kepemilikan oleh Andi Uci Abdul Hakim sebagai direktur PT Bososi, dan hingga saat ini perusahaan tersebut belum ada perubahan kepemilikan saham.
“Untuk sampai sekarang ini surat keputusan pengalihan kepemilikan saham dari Andi Uci Abdul Hakim pada Kariatun dan Hendra belum pernah dimasukkan ke Dinas ESDM dan Badan PTSP Sultra,” ungkapnya
Laporan : Dirga Ariandi