PETASULTRA.COM : KENDARI- Polemik tumpang tindih Izin Usaha Penambangan (IUP) antara pihak PT Aneka Tambang (Antam) dan beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) belum habis cerita.

Mengapa demikian? dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014 lalu, PT Antam sendiri telah memenangkan perseteruan tumpang tindih tersebut.Namun atas putusan itu pihak PT Antam tak kunjung melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Humas PTUN Kendari, Lutfi SH mengungkapkan pihaknya mempersilahkan kepada PT Antam untuk mengajukan permohonan eksekusi pasca gugatan BUMN tersebut dimenangkan lewat putusan kasasi MA.

” Kan sudah ada putusan MA dan Itu sudah berkekuatan hukum, tetapi sampai hari ini kami dari Pihak PTUN Kendari belum ada menerima permintaan eksekusi dari PT Antam, “sanggah Lutfi, saat konfirmasi terkait hal tersebut, Senin 3 Desember 2018

Sehingga dalam pelaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diatur dalam Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan dalam undang-undang tersebut kata Lutfi, telah diatur sebagaimana mekanisme permohonan eksekusi.

Baca Juga  22 Perusahaan Tambang Ilegal Bakal Dilapor ESDM Sultra Ke Mabes Polri dan KPK

” Pihak penggugat bisa ajukan permohonan eksekusi, dan pihak digugat dalam hal ini pejabat tata usaha negara wajib melaksanakan perintah putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.Karena Undang-Undang PTUN mengatur bahwa badan atau pejabat tata usaha negara melaksanakan putusan secara sukarela,”ungkap Lutfi

Masih terkait hal tersebut,dalam penjelasan lainnya belum lama ini juga dilontarkan Gubernur Sultra, Ali Mazi, “Ya mestinya pihak PT Antam minta pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan yang mereka miliki. Makanya kita juga bingung, tanpa dilaksanakan eksekusi tentu perusahan itu juga masih merasa memiliki. Nah inikan sulitnya,” kata Ali Mazi, di salah satu hotel di Kendari, Senin 26 November 2018.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, General Manager PT Antam UBPN Sultra, Hartono enggan memberikan keterangan yang detail terkait hal tersebut, “Nanti sama staff legal saya ya pak, bapak bisa konfirmasi ke eksternal relation pak Dedi,”jelasnya

Namun ketika dikonfirmasi, staff legal eksternal relation PT Antam itu, juga pelit komentar. Dia hanya menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah Provinsi (pemprov) Sultra, “masih koordinasi sama pemerintah, “singkat Dedi

Baca Juga  Warga Kolaka Desak DPRD Sultra Jerat Hukum PT.Bab

Untuk diketahui, dilokasi IUP tumpang tindih di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut. Beberapa perusahaan yang IUPnya tumpang tindih dengan IUP PT Antam, hingga saat ini masih gencar gencarnya aktif melakukan aktivitas, baik dari segi penambangan hingga pemuatan ore Nikel ke kapal tongkang.

Meski demikian, pihak PT Antam seakan akan tak tau menahu dan menutup mata soal itu. Padahal harusnya PT Antam berhak memberhentikan aktivitas beberapa perusahaan yang menambang dilahan miliknya itu dengan acuan putusan MA tersebut.

Dan ironisnya teryata, kantor PT Antam sendiri bermukim diwilayah tumpang tindih itu. Tapi lagi-lagi perusahaan plat merah milik BUMN tersebut hanya bisa diam sembari membiarkan lahannya di lahap oleh beberapa perusahaan tambang disana. (Erwin)