PETASULTRA.COM – KENDARI. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan tersangka LD selaku Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdikbud) Provinsi Sultra atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penetapan tersebut dipaparkan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra,Tomo SH.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penyidik, kita resmi menetapkan satu tersangka LD, atas hal itu LD akan menjalani penahahan selama 20 hari mendatang,” kata Tomo dalam Konferensi persnya,Kamis 29 November 2018.
Menurut Wakajati, LD disangkakan dengan tiga pasal yakni pasal 3 UU tindak pidana korupsi, Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 huruf f tentang meminta sesuatu.
Sejauh ini juga jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi yang diantaranya 13 dari Kepala Sekolah (Kepsek) SMK dan Bendahara SMK se Sultra.
“Menurut keterangan saksi yang kita terima bahwa penyerahan fee yang kemarin kita tangkap sebagai barang bukti sebesar Rp425 juta itu, adalah yang terakhir sebesar 3 persen, dan yang 7 persen sudah berjalan sebelumnya. Tentunya itu akan menjadi pengembangan untuk tim kami,” jelas Tomo.
Dia menuturkan sementara ini baru menetapkan satu orang tersangka berinisial LD yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Sultra. Akan tetapi pihaknya akan tetap melakukan pengembangan dalam kasusnya apabila dikemudian hari nantinya akan ada tersangka baru.
Terkuaknya hal itu, diawali saat Kejati Sultra melakukan OTT disalah satu hotel yang ada dikota Kendari, Rabu 28 November 2018, sekitar pukul 17 : 00 Wita. Dari barang buktinya, jaksa berhasil mengamankan uang sebesar Rp 425 juta, Mobil honda CRV, Hardisk, dan dua buah Handphone.
Diketahui dalam OTT tersebut, uang senilai Rp 425 juta itu merupakan DAK Dikbud Sultra yang diperuntukan untuk SMK se Sultra, anggarannya sungguh luar biasa mencapai Rp 80 Milyar. (Erwin)